Seputar Islam

Niat Sholat Sunah Jumat, Sholat Qobliyah dan Tahyatul Masjid Sebelum Jumat, Lengkap Arab dan Latin

Niat Sholat Sunah Jumat, Sholat Qobliyah dan Tahyatul Masjid Sebelum Jumat, Lengkap Arab dan Latin

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Niat Sholat Sunah Jumat, Sholat Qobliyah dan Tahyatul Masjid Sebelum Jumat, Lengkap Arab dan Latin 

- Kemudian Imam memimpin shalat berjama`ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan.

Hal-hal yang Dianjurkan

Pada Sholat Jumat, setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal- hal berikut :

- Mandi, berpakaian rapi, memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi).

- Meninggalkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.

- Menyegerakan pergi ke masjid.

- Melakukan shalat-shalat sunnah di masjid sebelum shalat Jumat selama Imam belum datang.

- Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.

- Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.

- Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW pada malam Jumat dan siang harinya.

- Memanfaatkannya untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.

Hukum Sholat Jumat

Sholat Jumat merupakan aktivitas ibadah wajib yang dilaksanakan secara berjamaah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan Sholat Zuhur.

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan Sholat Jumat tanpa adanya uzur syar’i.

Adapun hukum melaksanakan Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits.

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui," (Al Jumu'ah 62:9).

"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim)

"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat." (HR. Muslim)

"Shalat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama`ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Baca artikel lain di topik Seputar Islam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved