Berita Kriminal

Kakak Adik Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah Dimasukkan ke Penjara, Pelaku Terinspirasi Video Syur

Heri menjelaskan alasan pelaku menyetubuhi adiknya sendiri dikarenakan ia terangsang setelah menonton video porno.

Mirror
Heri menjelaskan alasan pelaku menyetubuhi adiknya sendiri dikarenakan ia terangsang setelah menonton video syur 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polres Metro Bekasi Kota melakukan penahanan terhadap dua pelaku kakak beradik yang melakukan hubungan sedarah atau inses di kawasan Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purmomo menjelaskan penahanan dilakukan setelah pihaknya menelusuri sosok pembuang bayi di semak-semak pada Selasa (8/6/2021) lalu.

"Awalnya kami menahan seorang laki-laki yang merupakan sosok kakaknya. Dia melakukan pidana persetubuhan di bawah umur kepada adiknya sendiri," kata Heri saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2021).

Heri menjelaskan alasan pelaku menyetubuhi adiknya sendiri dikarenakan ia terangsang setelah menonton video porno.

"Persetubuhan dilakukan sebanyak 2 kali dan tidak diketahui oleh orang tuanya," ucapnya.

Sementara sang adik perempuan, dilakukan penahanan atas pidana pembuangan bayi laki-laki.

"Kalau yang perempuan kami tahan karena jadi pelaku pembuangan bayi. Anak hasil hubungan sedarah itu lahir prematur saat usia kandungan masih tujuh bulan," tuturnya.

Keduanya terancam pidana maksimal selama lima tahun kurungan penjara. 

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved