Berita Nasional Hari Ini
Remaja Usia 17 Tahun Palsukan Surat Antigen, Ketahuan Petugas Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
Bermodalkan HP, seorang remaja ketahuan buat surat antigen palsu dan ketahuan oleh petugas Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang remaja usia 17 tahun asal Gresik, Jawa Timur palsukan surat antigen di Kalimantan Selatan.
Bermodalkan aplikasi di handphone, pria inisial TAM ini mencoba mengelabui petugas Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Namun usahanya berhasil digagalkan oleh petugas bandara karena petugas merasa ada yang janggal dari surat antigen palsu tersebut.
Remaja itu memalsukan surat rapid tes antigen pada Minggu (20/6/2021).
Remaja berinisial TAM ini membuat surat palsu tes antigen menggunakan ponselnya.
Akibatnya, pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Pelaku membuat surat antigen palsu tersebut dengan mengedit melalui ponsel miliknya," kata Kapolsek Banjarbaru Kompol Andri Hutagalung, Selasa (22/6/2021), dilansir dari Kompas.com.
Andri menyebut, remaja itu memalsukan surat rapid test antigen mengikuti milik kakaknya.
Surat palsu itu rencananya akan digunakan pelaku untuk melakukan perjalanan pesawat dengan tujuan Surabaya pada pukul 16.45 WITA.
Baca juga: Kisah Bu Guru Usia 23 Tahun jadi Kepala Sekolah SD Viral, Awalnya Belum Siap : Saya Harus Maju
Akan tetapi, petugas bandara menyadari surat itu palsu saat melakukan pemeriksaan.
"Tertangkap tangan oleh petugas bandara. Setelah menunjukan surat antigen SARS-CoV2 yang kemudian setelah diperiksa ternyata surat tersebut palsu," ucap Andri.
Baca juga: Beredar Kabar Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam di DKI Jakarta, Wagub Ahmad Riza Patria Ungkap Alasan
Baca juga: Pelajar Ditembak di Taman Sari Gegara Tegur Sekelompok Orang Pesta Miras, Ibunya Gemetar Lihat Darah
Setelah itu, petugas bandara membawa pelaku ke Mapolsek Banjarbaru Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, polisi tidak menahan pelaku karena masih di bawah umur dan telah mendapat jaminan dari pihak keluarga.
“Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur, dan dari pihak keluarga menjamin akan menghadirkan dan mengikuti proses hukum," pungkasnya.
