Darurat Covid 19

Presiden Jokowi Beri Penjelasan Terkait Usulan Lockdown dan Penerapan PPKM Mikro Tekan Covid-19

Presiden Jokowi Beri Penjelasan Terkait Usulan Lockdown dan Penerapan PPKM Mikro Tekan Covid-19

Editor: Slamet Teguh
youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi terima vaksin covid-19 tahap 2. Presiden Jokowi Beri Penjelasan Terkait Usulan Lockdown dan Penerapan PPKM Mikro Tekan Covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Bahkan, setiap orang masih terus terpapar Covid-19 di Indonesia.

Disaat negara lain menerapakan lockdown, namun hal tersebut tampaknya tak dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini masih menilai kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro merupakan yang terbaik dalam menangani Pandemi Covid-19. 

Hal itu disampaikan Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/6/2021).

"Pemerintah telah memutuskan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa atau langsung ke akar masalah yaitu komunitas," kata Jokowi.

Presiden memaparkan alasan kenapa pemerintah masih tetap menerapkan PPKM Mikro meskipun kasus Covid-19 melonjak.

Ia mengatakan bahwa PPKM Mikro dapat berjalan tanpa mematikan ekonomi masyarakat.

"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini untuk mengendalikan Covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," katanya.

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah menerima banyak masukan dari masyarakat agar pemerintah menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada awal masa Pandemi 2020 lalu, dan juga usulan menerpakan lockdown atau karantina wilayah karena Covid-19 melonjak tajam.

Pemerintah telah mempelajari masukan tersebut serta berbagai opsi lainnya dengan mempertimbangkan sejumlah aspek sehingga pemerintah tetap menerapkan PPKM Mikro. 

"Pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan memperhitungkan kondisi ekonomi, kondisi sosial, kondisi politik di negara kita Indonesia, dan juga pengalaman-pengalaman dari negara lain," pungkasnya.

Berikut Rincian Aturan PPKM Mikro

Pemerintah berlakukan PPKM Mikro yang berlaku mulai hari ini, Selasa (22/6/2021) sebagai upaya menekan laju pandemi COVID-19.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro akan berlaku mulai Selasa, 22 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved