Berita PALI
Kunjungi SMUN 1 Penukal Utara, Kajari PALI Kenalkan Etika Bijak Bersosmed
Kejari PALI bersama Dinas Pendidikan mengenalkan etika bijak menggunakan sosial media (Sosmed) sejak dini di SMU Negeri 1 Penukal Utara
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten PALI mengenalkan etika bijak menggunakan sosial media (Sosmed) sejak dini kepada para siswa.
Pemberian edukasi ini saat tim dari Kejari PALI menyambangi SMU Negeri 1 Penukal Utara agar pelajar mengenal hukum serta cara menggunakan media sosial secara bijak.
Kepala Kejari PALI Agung Arifianto menuturkan bahwa hal demikian guna optimalisasi tugas dan kewenangan Kejaksaan, khususnya program pembinaan masyarakat taat hukum sejak dini.
"Kita sengaja masuk sekolah-sekolah melalui program Jaksa masuk sekolah diharapkan penyuluhan hukum ini bisa mudah diserap para pelajar," ungkap Agung Arifianto, Rabu (23/6/2021).
Pada penyuluhan hukum itu mengangkat tema cara penggunaan media sosial secara bijak dikalangan pelajar agar pelajar paham bahwa menyalahgunakan sosial media adalah melanggar hukum.
Dijelaskan, era globalisasi modern saat ini harus ada upaya pencegahan pada generasi muda agar tidak kebablasan dan memiliki etika dalam penggunaan sosial media bisa bermanfaat dan menambah wawasan generasi.
"Kita hindarkan penggunaan Sosmed tidak membawa petaka bagi generasi muda. Sebab, sudah banyak kasus yang ditangani aparat penegak hukum akibat penyalahgunaan sosial media," jelasnya.
Dengan adanya program Jaksa masuk sekolah ini diharapkan dapat mengedukasi para pelajar dan mereka dapat menjadi duta pembawa informasi positif dikalangan pelajar maupun masyarakat.
"Tentunya seluruh peserta penyuluhan hukum kali ini dapat menularkan pengetahuannya kepada masyarakat luas agar seluruh warga PALI taat hukum terutama bijak menggunakan sosial media," ujar Agung didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan PALI Kamriadi.
Baca juga: Hujan Berlumpur Kering Berdebu, Kondisi Jalan Poros Desa Benakat Minyak PALI Dikeluhkan
Kasi Intel Kejari PALI Zulkifli sekaligus sebagai narasumber penyuluhan hukum menambahkan secara rinci dan jelas dihadapan para pelajar SMUN I Penukal Utara.
Ia bilang, pihaknya berupaya mendorong para pelajar agar menggunakan medsos dengan bijak dan baik, sehingga dapat terhindar terjadinya kegaduhan publik.
"Apabila pengguna Medsos asal tulis dan memposting gambar atau video yang sifatnya memprovokasi, tebar fitnah, hujatan kebencian, ancaman dan lainya secara tendensius, akan berakibat ada sanksi hukum pidana sesuai yang dituangkan dalam UU. Nomor 14 Tahun 2008 tentang ITE," jelasnya. (SP/REIGAN)