Seorang Ayah di Kabupaten MUBA Memerkosa Anaknya yang Berumur 10 Tahun

Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Muba mengamankan Pelaku berinisial HO

Editor: Prawira Maulana
net
Ilustrasi perkosaan anak 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Muba mengamankan Pelaku berinisial HO, warga Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba. Pria bertato ini ditangkap pihak Kepolisian karena telah mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Kepada polisi, HO mengaku telah mencabuli putri kandungnya berusia 10 Tahun. 

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik  melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin, SH, MH mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali. 

Pencabulan itu, Lanjut Ali, terjadi di rumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban. 

"HO ini adalah ayah kandung korban. Anak ini berinisial 'Z'. Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali di rumah tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi Selasa, (22/6/2021). 

Ali menjelaskan, HO mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan cara memaksa korban.

"Perbuatan pertama dilakukannya tanggal 11, 13, 15 bulan Juni ini. Karena tak tahan dengan perlakuan bejat sang pelaku, korban dan ibunya pun melaporkan ke unit PPA," tegas Ali. 

Ditambahkannya, selama ini pelaku tinggal berdua di rumah, sedangkan istrinya sudah menikah lagi. Pelaku melakukannya setiap pagi sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Aku dak tahan lagi pak, kuceritokan samo bibi Aku. Habis tu melapor ke unit PPA Polres Muba," ujar korban. 

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diaman kan di Mapolres Muba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara. (dho)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved