Berita Daerah
Pemprov DKI Jakarta Sebut Bakal Naikan Tarif Parkir Menjadi Rp 60 Ribu Perjam, Jelaskan Alasannya
Pemprov DKI Jakarta Sebut Bakal Naikan Tarif Parkir Menjadi Rp 60 Ribu Perjam, Jelaskan Alasannya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Jakarta menjadi salah satu kota termacet.
Salah satu hal yang melatarinya ialah banyaknya masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi.
Untuk itu, sejumlah upaya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Yang terbaru, Pemprov DKI Jakarta berencana menaikan tarif parkir kendaraan bermotor hingga Rp 60 ribu.
Rencana ini pun terus dibahas oleh jajaran Pemprov DKI atau dalam hal ini Dinas Perhubungan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota.
"Masih proses penggodokan, nanti ya. Sekarang masih kami kaji," ucapnya, Selasa (22/6/2021).
Politisi Gerindra ini menjelaskan, wacana menaikan tarif parkir ini merupakan bentuk upaya Pemprov DKI dalam mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi umum.
Dengan demikian, diharapkan kemacetan di ruas jalan ibu kota bisa dikurangi.
"Tarif parkir terus meningkat di selurih dunia seirimg dengan kepadatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan," ujarnya.
"Ini salah satunya kami upayakan supaya orang pindah ke transportask publik," tambahnya menjelaskan.
Walau demikian, Ariza menyebut, menaikan tarif parkir bukan satu-satunya jalan untuk mengurangi kemacetan.
Sebab, ada kebijakan-kebijakan lain yang juga harus diterapkan guna mendukung efektifitas kebijakan menaikan tarif parkir.
"Mengurangi kemacetan tidak hanya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi, itu sangat terkait ya, satu sama lain teritegrasi baik," kata Ariza.
Baca juga: Bunuh Pria yang Sering Curi Getah Karetnya, Riko Warga OKI Sempat Buron Akhirnya Ditangkap
Baca juga: Mengintip Harta Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo, Kader Partai NasDem yang Disebut Danai KKB Papua