Berita Kriminal Hari Ini

Nunggu di Luar, Suami Tak Tahu Istri Dirudapaksa 3 Pemuda di Kamar Kos, Ditemukan Lemas Tak Berdaya

Para pemuda pengangguran ini sebelumnya telah mengatur siasat untuk berbuat tak senonoh terhadap seorang wanita atau terapis pemijat.

Editor: Weni Wahyuny
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang wanita sebagai terapis dirudapaksa oleh tiga pria di sebuah kos harian Jalan Bratang Jaya, Dusun Baduwak, Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Jawa Timur, Minggu (13/6/2021) dini hari lalu.

Ia ditemukan lemas tak berdaya di atas kasur saat sang suami masuk ke dalam kamar tersebut.

Peristiwa itu berawal dari seorang pemuda memesan terapis pijat di aplikasi online.

Tak sendiri, ternyata sudah ada dua rekannya yang menunggu di balik lemari kamar kos tersebut.

Tiga pemuda yang kini jadi tersangka adalah Farchan Candra Prasasti alias Aloy (20), Gayub Dwi Ramadhani alias Gayub (23) dan Valentino Mario Dwi Putra (27).

Para pemuda pengangguran ini sebelumnya telah mengatur siasat untuk berbuat tak senonoh terhadap seorang wanita atau terapis pemijat.

Alhasil satu di antaranya memesan dan berpura-pura meminta dipijit, sementara dua lainnya sembunyi di lemari.

Ketiganya kemudian merudapaksa wanita pemijat berinisial NH (31) ini secara bergiliran.

Ironisnya, suami korban yang sebenarnya berada di luar menunggu istrinya tak sadar dengan aksi ketiga pemuda bejat tersebut.

Mulanya, Gayub memesan terapis pijat wanita asal Dusun Baduwak, Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang itu melalui aplikasi Michat.

Dia mengajak wanita tersebut ke kos yang sebelumnya sudah dipesan oleh tersangka Farchan.

Sembari menunggu korban datang, ketiga tersangka sudah berada di kos harian tersebut.

Tersangka Gayub duduk di atas kursi menunggu korban sementara tersangka Farchan dan Mario bersembunyi di lemari.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo, Dituding jadi Donatur KKB Papua

Baca juga: Seorang Pria Koar-koar Tak Percaya Adanya Covid-19 hingga Viral di Medsos, Polisi Turun Tangan

Baca juga: Tinggal Tunggu Waktu, China Izinkan Vaksin Sinovac Disuntikkan ke Anak Usia 3-17 Tahun

Ilustrasi bocah disekap
Ilustrasi bocah disekap (UPI.com)

"Dalam kasus ini, mereka sudah merencanakan sejak awal. Salah satu pura-pura dipijat sedangkan lainnya menunggu dalam lemari," kata Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahli, kemarin Jumat (18/6/2021).

Dalam perjanjian di percakapan aplikasi, Gayub meminta NH untuk memijat dengan tarif Rp 250 ribu per 90 menit.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved