Berita Kriminal Palembang

Doni, Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Terpidana Mati Kasus Narkoba Segera Jalani Sidang TPPU

Doni Timur, mantan anggota DPRD Kota Palembang terpidana mati mati atas kasus narkotika, kini akan kembali menjalani proses persidangan.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang bandar sabu yang juga mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur, Kamis (15/4/2021). Doni bersama sejumlah rekannya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Doni Timur, mantan anggota DPRD Kota Palembang terpidana mati mati atas kasus narkotika, kini akan kembali menjalani proses persidangan.

Hal ini dikarenakan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis narkoba yang dijalaninya, sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Palembang.

Informasi tersebut disampaikan Kasi Pidum Agung Ary Kesuma SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH.

"Benar bahwa pelimpahan sudah berkas TPPU sudah dilakukan dan saat ini kita tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang," ujarnya, Senin (21/6/2021).

Ursula menjelaskan, Doni diduga sudah menjalani bisnis narkotika sejak tahun 2013 hingga akhirnya ditangkap pada 2020 silam.

Selama itu, ia patut diduga sudah menghasilkan banyak pundi-pundi uang termasuk dalam bentuk kendaraan hingga aset bangunan.

Diantaranya berupa beberapa unit kendaraan roda dua dan roda empat serta harta tidak bergerak termasuk peralatan-peralatan usaha Laundry yang nilainya lebih kurang Rp.500 juta.

"Ada juga berupa bukti aliran dana puluhan juta hingga miliar rupiah dari berbagai rekening bank milik Doni. Diduga uang tersebut berasal dari keuntungan yang diperolehnya dari pentransferan hasil bisnis narkotika," jelasnya.

Atas hal tersebut, Doni terancam dijerat dengan dakwaan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 atau Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kita tunggu saja proses sidangnya," ujar Ursula.

Baca juga: Doni Timur Cs Bandar Narkoba Mohon Keringanan Terlepas dari Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kriminolog

Terpisah, juru bicara PN Palembang Abu Hanifah SH MH mengatakan, telah ada penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara TPPU terhadap Doni.

Sidang akan diketuai oleh hakim Harun Yulianto SH MH dengan hakim anggota Touch Simanjuntak SH MH serta Paul Marpaung SH MH, sebagai Panitera yakni Afiudin SH MH.

"Untuk perkara tersebut sudah keluar jadwal persidangannya dan akan digelar pada Selasa tanggal 29 Juni 2021 mendatang. Sidang kemungkinan besar digelar secara online mengingat masih kondisi Pandemi," ujarnya.

Untuk diketahui, Majelis hakim pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Doni, mantan anggota DPRD Palembang yang ditangkap karena terlibat dalam jaringan pengedar narkotika, Kamis (15/4/2021).

Bersamanya turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 kg sabu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved