Kandidat Panglima TNI

Perwakilan KSAD Jenderal Andika Perkasa Ngaku Sudah Konsultasi Dengan KPK Terkait Setor LHKPN

Perwakilan KSAD Jenderal Andika Perkasa Ngaku Sudah Konsultasi Dengan KPK Terkait Setor LHKPN

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat konferensi pers di Markas Pomdam Jaya Jakarta pada Selasa (20/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jabatan tertinggi di tubuh TNI tampaknya bakal segera berganti.

Hal tersebut, tak lepas lantaran Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bakal segera pensiun.

Sejumlah nama disebut bakal menjadi panglima baru.

Salah satunya ialah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Namun, disebut bakal menjadi Panglima TNI. Andika Perkasa disebut belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, pihak yang mewakili Jenderal Andika sempat berkonsultasi dengan KPK terkait LHKPN.

"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili KSAD dan konsultasi terkait LHKPN," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Dalam konsultasi itu, tim KPK telah menjelaskan kepada pihak Jenderal Andika mengenai LHKPN.

Tim KPK juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Jenderal Andika memiliki akun e-lhkpn.

"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata juru bicara bidang pencegahan ini.

Baca juga: Fahri Hamzah Marah Besar ke KPK Minta Penyebutan Namanya di Persidangan Dituntaskan Sudah Dua Kali

Baca juga: Ketua KPK, Firli Bahuri Kembali Jadi Sorotan, Usai Mesra Dengan DPR dan Pemerintah, Bukan Garang

KPK mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban Penyelenggara Negara berdasarkan undang-undang.

Diketahui, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I.

Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

"KPK mengimbau penyelenggara negara patuh memenuhi kewajibannya," kata Ipi.

Diberitakan, semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Jenderal Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor. KPK mengimbau para PN yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ipi, Kamis (17/6/2021).

Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

"Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," jelas Ipi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Setor LHKPN, Perwakilan KSAD Jenderal Andika Perkasa Sempat Konsultasi Dengan KPK.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved