Kandidat Panglima TNI
Perwakilan KSAD Jenderal Andika Perkasa Ngaku Sudah Konsultasi Dengan KPK Terkait Setor LHKPN
Perwakilan KSAD Jenderal Andika Perkasa Ngaku Sudah Konsultasi Dengan KPK Terkait Setor LHKPN
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jabatan tertinggi di tubuh TNI tampaknya bakal segera berganti.
Hal tersebut, tak lepas lantaran Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bakal segera pensiun.
Sejumlah nama disebut bakal menjadi panglima baru.
Salah satunya ialah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Namun, disebut bakal menjadi Panglima TNI. Andika Perkasa disebut belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, pihak yang mewakili Jenderal Andika sempat berkonsultasi dengan KPK terkait LHKPN.
"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili KSAD dan konsultasi terkait LHKPN," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Dalam konsultasi itu, tim KPK telah menjelaskan kepada pihak Jenderal Andika mengenai LHKPN.
Tim KPK juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Jenderal Andika memiliki akun e-lhkpn.
"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata juru bicara bidang pencegahan ini.
Baca juga: Fahri Hamzah Marah Besar ke KPK Minta Penyebutan Namanya di Persidangan Dituntaskan Sudah Dua Kali
Baca juga: Ketua KPK, Firli Bahuri Kembali Jadi Sorotan, Usai Mesra Dengan DPR dan Pemerintah, Bukan Garang
KPK mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban Penyelenggara Negara berdasarkan undang-undang.
Diketahui, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I.
Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.
"KPK mengimbau penyelenggara negara patuh memenuhi kewajibannya," kata Ipi.