Berita Daerah
Hanya Untuk Pembuktian, Seorang Istri Rela Bantu Suaminya Rudapaksa Keponakannya di Kamar Kos
Hanya Untuk Pembuktian, Seorang Istri Rela Bantu Suaminya Rudapaksa Keponakannya di Kamar Kos
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara di Cianjur, Seorang gadis muda asal Cianjur, Jawa Barat bernasib nahas.
Gadis muda berusia 13 tahun itu menjadi korban nafsu bejad ayah kandungnya sendiri di rumah.
Pelaku berinisial JNL ini tega memperkosa anak kandungnya demi menyalurkan hasratnya.
Saat ini, JNL sudah berhasil diringkus oleh polisi.
Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat JNL dengan pasal berlapis karena tega merudapaksa putrinya sendiri.
"Ancaman hukumannya itu pasal 2 ayat 23 dan pasal 82 ayat 1,2 undang-undang dari nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti undang-undang atau perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 ancaman hukumannya di atas 15 tahun maksimal, ditambah karena orang tua kandung yang melakukan ditambah sepertiga hukumannya," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai.
Baca juga: Sosok Evelina Winatama, Pemain baru Ikatan Cinta, Belum Syuting Tapi Sudah Diserbu Penggemar
Baca juga: Kisah Pasangan Calon Pengantin Tewas Jelang Pernikahan, Terseret Ombak saat Liburan ke Pantai
Sementara itu, sang gadis Cianjur yang direnggut keperawananya oleh ayah kandung sudah dilakukan visum.
Kapolres mengatakan, saat ini untuk korban masih dilakukan pengecekan dan masih menunggu hasil visum terkait dengan kondisi korban.
Dari keterangan polisi dan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi antara Januari hingga Februari 2021.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai membenarkan jika anak yang dinodai tersebut adalah anak kandung JNL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama ini korban memang tinggal berdua bersama pelaku.
"Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan tidur bersama orangtuanya, sehingga terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak tersebut," katanya saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur Jumat (21/5/2021).
Kapolres mengatakan, pelaku sudah bercerai dengan ibu kandung korban.
Namun, pelaku kemudian menikah lagi dengan wanita lain.