BPJS Ketenagakerjaan

BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Terus Berlanjut Tahun 2021. Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan atau yang sering di singkat dengan BLT BPJS ketenagakerjaan akan cair di tahun 2021. yang mana ban

Tribunsumsel.com/bpjsketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Terus Berlanjut Tahun 2021. Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya 

TRIBUNSUMSEL.COM PALEMBANG – BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Terus Berlanjut Tahun 2021. Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya.

Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan atau yang sering di singkat dengan BLT BPJS ketenagakerjaan akan cair di tahun 2021. yang mana bantuan ini akan di terima oleh seluruh karyawan yang ada di seluruh Indonesia.

Bantuan langsung tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan ini berupa bantuan subsidi upah ( BSU ) dengan jumlah yang cukup besar yaitu RP. 1,2 juta.

Diberikan kepada seluruh karyawan yang memiliki gaji di bawah RP 5 juta.

Tentu saja bantuan ini sangat di nantikan oleh kariawan kariawan di setiap perusahaan yang ada di Indonesia. lalu bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan langsung tunai ( BLT ) BPJS ketenagakerjaan?

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Selama Pandemi Terbaru, Siapkan Dokumen Persyaratannya

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Realisasasikan Kenaikan Manfaat Beasiswa Hingga Rp 174 Juta untuk 2 orang Anak

Berikut informasi pendaftaran dan syarat untuk mendapatkan BLT BPJS ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan bantuan tunai langsung ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan syarat sebagai berikut

1. Warga negara Indonesia yang di buktikan dengan nomor induk kepundudukan ( NIK ) yang ada di ktp

2. Seorang yang memiliki pekerjaan atau buruh penerima gaji yang memiliki upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal dari bulan juni tahun 2020

4. Peserta BPJS ketenagakerjaan dengan upah di bawah RP. 5 juta

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Setelah memastikan syarat di atas terpenuhi lalu lakukan pendaftaran dengan Langkah Langkah sebagai berikut:

1. Segera meminta kepada HRD Perusahaan untuk di sampaikan nomor rekening anda kepada BPJAMSOSTEK di daftarkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

2. Kemudia HRD akan mendaftarkan diri melalui situs resmi yang telah di buat oleh pemerintah yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Krmudiam memilih menu mutase dat, megklik edit profil

4. Setelah itu lpihak HRD akan memasukan data calon penerima BLT BPJS ketenagakerjaan.

Data tersebut merupakan biodata diri lengkap calon penerima bantuan dan serta nama dan nomor rekening dari penerima bantuan.

Jika semua syarat sudah terpenuhi dengan benar dan semua data pada pendaftran sudah dilakukan maka pegawai dapat dijadikan sebagai penerima bantuan BLT BPJS Ketenaga kerjaan.

Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan kepesertaan BLT BPJS Ketenagakerjaan di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi yang tersedia di play store dan app store melalui smart phone yaitu aplikasi BPJSTKU atau dapat juga melalui SMS.

Jika ada perusahaan yang kedapatan tidak mendaptarkan pegawainya dalam Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenaga kerjaan maka perusahan tersebut akan diberikan sanksi berupa sangsi administrative

Sangsi administratif ini merupakan sanksi yang berupa ketentuan administratif apabila perusahaan mendapatkan sanksi ini maka perusahaan akan dicabut surat izin, pengawasan, pembubaran, denda administratif, daya paksa personil, dan pemberentian sementara.

Baca juga: Diumumkan Presiden Jokowi, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Bakal Kembali Cair Bulan Maret 2021

Itulah BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Terus Berlanjut Tahun 2021. Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved