Berita Kriminal Hari Ini

ABG 15 Tahun jadi Otak Pembunuhan Bu Guru SD, Niat Awal Mencuri, Ketahuan Lalu Diteriaki 'Maling'

"Tersangka RT yang menyumpal mulut korban dengan kain putih. Karena disumpal dengan kain putih, si korban tidak bisa bernafas,"

Editor: Weni Wahyuny
Maurits Pardosi/Tribun Medan
Tersangka JH tiba di Mapolres Toba pada hari ini, Jumat (18/6/2021) 

Korban Marta boru Butarbutar akhirnya terjatuh.

Saat bersamaan, korban juga melakukan perlawanan.

"Lalu, tersangka JH memanggil temannya tersangka YRT. Tersangka YRT langsung masuk melalui jendela yang mereka buka. Kemudian, mendapati korban sudah bersimbah darah dan melakukan perlawanan.

Akibat dari teriakan korban, YPT langsung menutup paksa mulut korban dengan kain putih," lanjutnya.

Bukan hanya itu, tersangka YRT juga menekan kuat leher korban.

Setelahnya, tersangka JH kembali menusuk korban hingga korban benar-benar tidak berdaya.

"Setelah tidak berdaya, dan benar-benar tidak ada pergerakan, tersangka YPT membuka pintu rumah korban dan langsung melarikan diri, tanpa membawa benda yang mulanya ingin mereka curi," ujarnya.

Gadai Motor

Tiga tersangka kemudian melarikan diri ke Simangkok, Kecamatan Parmaksian untuk menggadai sepeda motor yang mereka pakai.

Diperkirakan uang gadai sepeda motor ini hendak dipakai untuk biaya melarikan diri keluar dari Toba.

"Mereka ingin gadaikan sepeda motor yang mereka pakai itu. Setibanya di Parmaksian, mereka tidak dapat uang. Lalu mereka menuju Laguboti,” ujarnya.

Di Laguboti para tersangka punya tujuan yang sama yakni menggadaikan sepeda motor.

“Lalu, mereka berangkat ke Kota Balige," ujarnya.

Pada akhirnya, para tersangka berpisah di Kota Balige dan mencari jalan masing-masing. Dua tersangka menuju Medan, dan satu tersangka masih dalam pencarian polisi.

"Setelah dari Laguboti, mereka menuju Kota Balige. Setibanya di Balige, mereka berpisah. Tersangka YPT dan DN berangkat menuju Medan, sedangkan tersangka JH tidak diketahui ke mana perginya," pungkasnya.

Barang Bukti

Dalam konpers tersebut, Kapolres Toba juga membeberkan barang bukti yang didapatkan polisi dari kedua tersangka.

"Adapun barang bukti yang kita sita dari tersangka adalah sehelai celana dalam terdapat bercak darah, sehelai baju lengan pendek terdapat bercak darah," ujar AKBP Akala.

Ia juga menyampaikan bahwa petugas menemukan sepotong celana dengan bercak darah, sepasang sandal dengan bercak darah, sehelai kain putih dengan bercak darah, sebuah jaket hitam, bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor.

"Sepeda motor yang kita amankan ini tanpa nomor polisi," sambungnya.

Terkait jeratan hukum, Yosef Rikki Tambunan, dan Davidson Napitupulu dipersangkakan Pasal 339 subs pasal 338 KUHP lebih subsider 170 ayat 1 ke -3 atau pasal 365 ayat 4 jo 53 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Niat Mencuri, Remaja 15 Tahun di Toba Malah Jadi Otak Pembunuhan Seorang Guru

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved