Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati

Sosok Taufik, Bawa Sabu 25 Kg Divonis Hukuman Mati, Pernah Dihukum 10 Tahun

Pengadilan Negeri Palembang kembali menjatuhkan vonis mati terhadap Taufik Hidayat (47) yang ditangkap dengan barang bukti 25 kilogram sabu.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARDI
Tersangka Taufik Hidayat alias Opek (47) warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara PALI, ditangkap polisi membawa 25 Kilogram diangkut menggunakan mobil Pajero warna putih Nopol BG 1527 P. Kini Hakim PN Palembang menjatuhkan Hukuman Mati kepada terdakwa. 

Karena, diduga tersangka ini sudah terbilang lama menjadi bandar narkoba di wilayah Sumsel.

"Mobilnya bukan sewaan, tetapi milik pribadi. Makanya ini kami selidiki untuk aset tersangka," pungkasnya.

Tiga Minggu Lakukan Penyelidikan

Ditresnarkoba Polda Sumsel harus melakukan penyelidikan selama tiga minggu lamanya.

Tak hanya itu saja, polisi juga harus menunggu di Aceh hingga mengikuti tersangka Taufik hingga ke Sumsel agar bisa menangkap tersangka.

Tersangka Taufik alias Opek (47) warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara PALI, ditangkap di Jalan Lintas Kelurahan Balai Agung Muba, (10/2/2021) sekitar pukul  16.15 WIB.

25 Kilogram sabut  diangkut menggunakan mobil Pajero warna putih Nopol BG 1527 P.

Menurut Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Dir Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Istu dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bila ada narkoba jenis sabu yang baru sampai dari Aceh menuju ke Palembang melalui jalur darat yakni Lintas Sumatera.

"Setelah dilakukan penyidikan selama tiga minggu, ada yang mobil sesuai ciri-ciri. Saat melintas di jalan, tim langsung melakukan penghadangan terhadap mobil tersangka," ujar Brigjen Rudi, Kamis (11/2/2021).

Dari penggeledahan yang dilakukan, 25 kg sabu disembunyikan tersangka di bagian belakang mobil. Kardus besar yang ditemukan polisi dalam mobil di bongkar dan 25 kg sabu tersebut ada di dalam kardus tersebut.

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui bila sabu seberat 25 kg tersebut memang dibawanya. Sabu tersebut baru diambilnya dari Aceh dan akan dibawa ke Lubuk Linggau.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan bersama Polres Musi Banyuasin menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kikogram yang dibawa tersangka Taufik Hidayat (47) alias Opik, Rabu (10/2/2021) kemarin. (Humas Polda Sumsel)
Nantinya, di Lubuk Linggau baru kembali disebar sesuai petunjuk pemilik barang.

"Sementara, barang akan disebarkan di Lubuk Linggau. Namun, untuk pemilik barang atau bandar besarnya masih dalam penyelidikan. Karena, saat penangkapan banyak masyarakat yang merekam, diduga bandar besarnya mengetahui penangkapan ini," katanya.

Ketika disinggung mengenai 25 sabu yang diamankan, masih satu jaringan dengan 350 kg sabu yang diamankan di Bireun Aceh, menurutnya masih dalam penyelidikan.

Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait hal tersebut. Karena, bila dilihat dari kemasan yang sama bisa jadi ini satu jaringan dengan penangkapan yang dilakukan Mabes Polri.

"Untuk tersangka, akan kami kenakan pasal maksimal hingga kami giring untuk hukuman mati. Meski, tersangka mengaku sebagai kurir saja. Tetapi itu hanya pengakuannya saja, tidak bisa dipercaya," pungkasnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved