Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati

Merasa Jadi Kambing Hitam Bandar Narkoba, Taufik Hidayat Terdakwa Vonis Mati Ajukan Banding

terdakwa yang menyaksikan jalannya sidang melalui layar virtual, langsung mengajukan banding sesaat usai putusan terhadapnya dibacakan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Taufik Hidayat (47) kurir narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 25 kg sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6/2021).

Tak terima dengan vonis tersebut, tanpa pikir panjang, terdakwa yang menyaksikan jalannya sidang melalui layar virtual, langsung mengajukan banding sesaat usai putusan terhadapnya dibacakan.

"Maka selanjutnya kita akan mempersiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Nala Praya SH, kuasa hukum Taufik Hidayat saat ditemui usai sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Selaku kuasa hukum, Nala sangat menyayangkan vonis hakim yang serupa dengan tuntutan JPU atas pidana mati kepada terdakwa.

Sebab berdasarkan pengakuannya, terdakwa merasa dijebak untuk dijadikan kambing hitam oleh seorang bandar yang hingga kini masih buron.

"Hal ini juga sudah disampaikan dalam pledoi (pembacaan pembelaan) bahwa klien kami sebenarnya dijebak. Dikatakan akan mengambil alat-alat mobil, tapi rupanya saat diambil ternyata barang berbeda (narkoba)," ujarnya.

Nala menjelaskan, berdasarkan amar putusan yang dibacakan, salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis mati dikarenakan terdakwa sempat mengaku tahu bila barang pesanan yang akan diambilnya merupakan narkotika.

Pengakuan itu dikatakan terdakwa saat memberikan keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak kepolisian.

Namun belakang pengakuan itu dicabut oleh terdakwa yang kini justru mengaku tidak tahu bahwa barang tersebut adalah narkotika.

"Kenapa keterangan itu dicabut, ya mungkin karena tidak sesuai keterangan dia yang di BAP. Makanya dia memberikan keterangan yang sebenarnya di dalam persidangan. Itukan boleh, hak dari terdakwa untuk mengajukan seperti itu," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati, Sidang Digelar Virtual di PN Palembang

Sementara itu, dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Taufik Hidayat alias Opik diminta oleh seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket yang di maksud di Kabupaten Pali untuk selanjutnya diantarkan ke kawasan Kota Sekayu.

Majelis hakim pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati pada Terdakwa narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 25 kilogram sabu, Kamis (17/6/2021)
Majelis hakim pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati pada Terdakwa narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 25 kilogram sabu, Kamis (17/6/2021) (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan oleh Rahman (DPO) sebesar Rp.15 juta.

Dengan menggunakan mobil, Taufik langsung menuju ke lokasi yang telah ditentukan.

Setibanya di jalan Palembang-Sekayu, jalur simpang empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal.

Mereka meletakan 1 kardus berwana coklat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa.

Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan.

Namun tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Sedangkan dua laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved