Berita Musirawas

Kesal Kunci Motor Dibuang, Begal di Musi Rawas Tusuk Dua Korban, Dibekuk 4 Tahun Berselang

Tersangka Begal sadis yang beraksi di jalan sawah Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ditangkap Polisi usai buron 4 Tahun.

SRIPOKU/AHMAD FAHROZI
Pansi (23) tersangka begal di jalan sawah Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ditangkap Polisi usai buron 4 Tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Setelah buron selama empat tahun, Pansi (23) warga Desa Manah Resmi Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas akhirnya dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Pelaku curas itu ditangkap ditempat pelariannya di Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 23.00 jelang tengah malam.

Tersangka Pansi ditangkap atas kasus curas yang dilakukannya pada 21 Juni 2017 sekitar pukul 18.45.

Korbannya adalah Serli Ajeng Agustina (22) dan Emilia Lintang (22) warga Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Baca juga: Pergoki Buah Sawitnya Dipanen Maling, Petani di Musirawas Lapor Polisi, 3 Pelaku Dibekuk

Peristiwa bermula ketika kedua korban melintas di jalan sawah Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas menggunakan sepeda motor.

Saat itu, korban dikejar pelaku dan rekannya yang juga menggunakan sepeda motor lalu pelaku memepet dan mencabut kunci kontak sepeda motor korban.

Namun korban bernama Amelia kemudian berhasil merebut kembali kunci kontak sepeda motornya lalu membuang kunci kontak tersebut ke sawah dipinggir jalan.

Diduga kesal, pelaku kemudian menusuk Amelia dan Serli Ajeng dan merebut tas milik korban.

Saat itu korban berteriak sehingga pelaku kabur melarikan diri dengan membawa tas korban.

Baca juga: Jadwal Pelantikan 111 Kades Terpilih di Musi Rawas, Harus Lolos Rapid Antigen, Begini Aturannya

Atas kejadian tersebut korban bernama Amelia mengalami luka tusuk pada bagian rusuk kiri dan korban bernama Serli Ajeng mengalami luka tusuk pada bagian kaki kanan serta luka memar dibagian punggung akibat dipukul oleh pelaku.

Selain terluka, korban juga mengalami kerugian materi berupa satu huah tas berisi satu unit ponsel dan uang tunai Rp250 ribu. Atas kejadian yang dialaminya, peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan dasar laporan LP/B- 32 / VI / 2017/ Sumsel/ Res.Mura/Sek TGM, tanggal 21 Juni 2021.

"Pelaku bernama Pansi berhasil ditangkap dan diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas diwilayah Kota Jambi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, Kamis (17/6/2021). (SP/AHMAD FAHROZI)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved