Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Jadi Tersangka, Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan Kadinsos Muba Ahmad Nasuhi Ditahan

Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan Kepala Dinas Sosial Musi Banyuasin (Muba) Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai dua tersangka baru, Rabu (16/6/2021)

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana

Atas perbuatannya, keempat orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka, terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 Miliar.

Dan pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1 Miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved