Sudah tak Mau Bayar, Pemuda 19 Tahun Siksa Teman Kencan Usai Dilayani, Seret Korban ke Kamar Mandi

Hingga pukul pukul 17.00 wita, usai kencan short time, pelaku menyeret SW ke kamar mandi hingga korban luka kena pecahan kaca.

Editor: Weni Wahyuny
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - SW (23) jadi korban penganiayaan seorang pemuda usia 19 tahun.

Pria inisial I Gede PGP itu menyiksa SW yang menagihnya usai kencan short time.

Kini PGP ditangkap polisi.

Diketahui, PGP menyewa jasa prostitusi untuk menyalurkan hasratnya melalui aplikasi online.

Keduanya menyepakati harga Rp400 ribu untuk kencan singkat alias short time.

Namun, usai bercinta, pelaku tak mau membayar dan terjadi pertengkaran di kos SW.

Kejadian penganiyaan terjadi di wilayah Denpasar Barat, Bali.

Polisi menetapkan PGP sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wanita teman kencannya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat 28 Mei 2021.

Saat itu, PGP menghubungi SW (23), perempuan asal Banyuwangi.

Keduanya sepakat untuk kencan short time di Jalan Pura Demak, Gang Malboro XVII, Nomor 11, Denpasar.

Usai pertemuan, keduanya pun melakukan kencan short time.

Baca juga: Disuruh Menjaga, Mahasiswa Ini malah Lecehkan Bayi 15 Bulan, Kepergok Ibunya, Berlutut Minta Ampun

Baca juga: Suami Paksa Istri Layani Pria Lain Lalu Direkam, Video Syur Dijual Demi Keuntungan, Pengakuannya

Hingga pukul pukul 17.00 wita, usai kencan short time, pelaku menyeret SW ke kamar mandi hingga korban luka kena pecahan kaca.

"Kasus yang menonjol, kasus penganiayaan perempuan di wilayah Denpasar Barat. Saat kejadian, pelaku menyeret korban ke kamar mandi hingga kaki korban terluka kena pecahan kaca. Ternyata saat penganiayaan terjadi, pelaku juga membawa senjata tajam dan lakban," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di lobi depan Mapolresta Denpasar, Senin 14 Juni 2021.

Dalam keterangan lainnya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan melalui Kanit Reskrim Polsek Denpasar mengungkap berdasarkan laporan LP/37/2021/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, kejadian ini berlangsung di Jalan Pura Demak, Gang

Malboro XVII, Nomor 11, Denpasar pada Jumat 28 Mei 2021 pukul 17.00 wita.

Korban bernama SW asal Banyuwangi yang sehari-hari tinggal di TKP, pada Jumat 28 Mei 2021 menerima pesan dari pelanggan bernama PGP (19) untuk layanan plus-plus.

Sebelum berkencan mereka menyepakati harga layanan seharga Rp 400.000, pelaku lalu datang ke tempat korban dan melakukan kencan short time atau hubungan intim di tempat kos SW.

Seusai melakukan hubungan intim mereka kemudian mandi.

Setelah mandi tiba-tiba pelaku membekap korban menggunakan bantal lanjut memborgol perempuan muda tersebut.

"Saat aksi borgol, korban berontak dan mengenai aquarium sampai pecah. Korban lalu diseret ke kamar mandi sehingga ia mengenai pecahan kaca," ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP H Andi Muh Nurul Yaqin, Senin 14 Juni 2021.

Usai kejadian itu, korban kemudian melakukan perlawanan dan meminta tolong warga sekitar.

Sekitar pukul 20.00 wita, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Beruntung saat korban melapor ke pihak kepolisian, pelaku yang berasal dari Desa Mundeh Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan sudah diamankan warga.

Sementara itu, korban lalu melakukan pemeriksaan kesehatan dan ditemukan ada luka di dua lengan tangannya, luka pada kaki kanan, luka gores di telapak kaki akibat pecahan kaca.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat kejadian ia membawa borgol, sajam pisau lipat dan lakban coklat yang disimpan di tasnya.

Usai berhubungan, pelaku tidak membayar dan aksinya dilakukan untuk mengambil barang-barang milik korban," ungkap AKP Andi Yaqin.

Akibat perbuatan pelaku, ia kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 351 KUHP.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved