Meski Dibatasi Pemerintah Arab Saudi, Ternyata WNI Masih Bisa Ikut Ibadah Haji, Berikut Syaratnya

Meski Dibatasi Pemerintah Arab Saudi, Ternyata WNI Masih Bisa Ikut Ibadah Haji, Berikut Syaratnya

Editor: Slamet Teguh
AP PHOTO / MOSAAB ELSHAMY
Ribuan tenda untuk menampung umat Islam yang tengah melangsungkan ibadah haji di Mina, di luar kota Mekah, Saudi Arabia, 19 September 2015. Sekitar 3 juta umat Islam dari berbagai penjuru dunia berkumpul di Mekah untuk melangsungkan ibadah Haji 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan ibadah haji tahun dipastikan bakal berbeda.

Hal itu tak lepas karena jemaah haji yang akan melaksanaan ibadah haji bakal dibatasi.

Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengeluarkan pengumuman resmi soal 60.000 kuota penyelenggaraan haji pada tahun 2021 hanya diperuntukkan warga Saudi.

Konsulat Jenderal Indonesia/Konjen RI Jeddah Eko Hartono menjelaskan bahwa kuota tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi warga Saudi asli, namun juga para ekspatriat yang bermukim di Saudi.

Kuota juga diperkenankan bagi warga Indonesia (WNI) yang ada atau bermukim di Arab Saudi

"Pengumuman Saudi adalah bahwa kuota 60.000 itu untuk warga negara Saudi dan ekspatriat. Jadi termasuk WNI yang bermukim disini," jelas Konjen Eko saat dihubungi hari Selasa (15/6/2021).

Konjen RI mengatakan tidak ada pembagian khusus kuota WNI yang diperkenankan mengikuti haji tahun ini.

Hanya saja WNI harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Saudi.

"Tidak ada pembagian berapa jumlah untuk WN Saudi dan berapa untuk ekspatriat. Kuota itu ya bebas untuk mereka yang penuhi syarat," lanjutnya.

Baca juga: Saya Habis-habisan Untuk Dia, Dia Buat Saya Sakit Hati, Pengakuan Penyiram Air Keras ke Guru TK

Baca juga: Tolak Rawat Karena UGD Tutup Pukul 17.00, Viral Bupati Solok Marah, Begini Nasib Kepala Puskesmas

WNI yang akan mengikuti penyelenggaraan haji di tahun ini harus mendaftar via link Kementerian Haji Pemerintah Saudi.

Karena pendaftaran harus melalui link pemerintah Saudi, warga yang dapat melakukan haji di tahun ini hanya yang mempunyai dokumen resmi.

Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen atau ilegal tidak bisa mendaftar.

"Karena daftar ke link pemerintah, jadi hanya yang punya dokumen resmi yang bisa daftar. PMI ilegal nggak bisa," lanjutnya.

Karena tidak ada pembagian kuota, sehingga semuanya bebas mendaftar mulai dari tanggal 13 hingga 24 Juni 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved