Berita Muratara
Warga Karang Dapo Demo Tuntut Lahan Plasma, Perusahaan Klaim Sudah Beri 430 Hektare
Warga mengaku memang perusahaan telah memberikan lahan plasma sebanyak 430 hektare, namun jumlah itu dinilai tidak sesuai dengan luas lahan perusahaan
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Puluhan warga dari Kecamatan Karang Dapo menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (14/6/2021).
Warga kembali menuntut lahan plasma perkebunan sawit PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) yang mereka perjuangkan sejak tahun 1996.
Warga mengaku memang perusahaan telah memberikan lahan plasma sebanyak 430 hektare, namun jumlah itu dinilai tidak sesuai dengan luas lahan perusahaan.
"Memang sudah direalisasi 430 hektare oleh perusahaan, tapi kami tidak terima kalau segitu," kata perwakilan warga, Lendra Kusuma.
Dia meminta Pemkab Muratara membantu masyarakat dalam memperjuangkan haknya.
Baca juga: Mutasi Perwira Polres Banyuasin, AKP Ricky Mozam Jadi Kasatlantas Gantikan AKP Imanuhadi
Baca juga: Pemprov Sumsel Musnahkan 1.384 Berkas, Status Inaktif Berusia Lebih 20 Tahun
Dia menegaskan perusahaan tersebut belum maksimal berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
"Izin penggunaan lahan perusahaan itu 17 ribu hektare lebih, 30 persennya untuk plasma. Jadi harusnya lahan plasmanya 5 ribu hektare, ini baru 430 hektare yang direalisasikan," ujar Lendra.
Massa yang mengadakan aksi damai ditanggapi oleh Asisten I Pemkab Muratara, Susyanto Tunut.
Susyanto menegaskan pada prinsipnya Pemkab Muratara berpihak pada masyarakat.
"Apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi masyarakat ini akan kami tindaklanjuti," katanya.
Menurut Susyanto, Pemkab Muratara akan mengadakan rapat internal terlebih dahulu bersama pihak terkait.
"Setelah rapat nanti baru diketahui langkah apa saja yang akan dilakukan oleh Pemkab Muratara untuk memperjuangkan hak masyarakat," katanya.