Berita Kriminal Lubuklinggau
Tiga Bulan Buron, Pelaku Perampokan Bocah SD Di Masjid Agung As-salam Ditangkap Polisi
Ketika tengah duduk kedua korban korban diajak oleh tiga orang pelaku untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik salah satu pelaku.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Setelah tiga bulan buron, RKH perampok bocah dibawah umur di Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau Sumsel berhasil ditangkap Polisi.
Warga Jl Jendral Sudirman RT. 04 Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini dijemput Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat setelah melakukan aksi curat di wilayah Polsek Lubuklinggau Utara, Sabtu (12/6/2021) kemarin.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, AKP Luhut Situ Morang menyampaikan pelaku di tangkap polisi atas laporan dari keluarga korban Hana warga Jln. Nirwana RT. 08 Kelurahan Jogo Boyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dalam laporannya menyebutkan pada hari Minggu 28 Februari 2021 lalu sekira pukul 08.30 WIB anak korban berada di lapangan Kurma samping Masjid Agung As-salam Kecamatan Lubuklinggau Barat II bersama temannya.
"Ketika tengah duduk kedua korban korban diajak oleh tiga orang pelaku untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik salah satu pelaku," ungkanya pada wartawan, Senin (14/6/2021)
Karena dipaksa kedua korban pun menuruti ajakan pelaku. Lalu para pelaku mengajak korban kearah Jl. Dayang Torek tepatnya Dipemakaman Umum (TPU), disana kedua korban diturukan oleh kedua pelaku.
"Salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menempelkannya keleher salah satu korban, pelaku meminta korban untuk menyerahkan HP milik kedua korban," ujarnya.
Merasa ketakutan lalu kedua korban menyerahkan HP kepada pelaku, setelah mendapat HP para pelaku langsung melarikan diri, sedangkan kedua korban ditinggal kan di TPU, berkat bantuan warga kedua korban diantar pulang.
"Kemudian dua pelaku lainnya telah diamankan lebih dulu, sementara pelaku RKH saat itu buron karena langsung kabur," ungkapnya.
Lalu, pada hari Sabtu (13/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Aiptu Paisal mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Utara Aiptu Arahmanu bahwa pelaku RKH telah diamankan karena terlibat kasus pencurian pasal 362 KUHP.
Baca juga: Stok Darah Sering Menipis Semenjak Pandemi, IDI Mengimbau Masyarakat Jangan Takut Donor Darah
Selanjutnya Katim Opsnal (Gaspol) Bripka Fitra Hadi bergerak cepat kelapangan, guna menjemput pelaku RKH lalu digelandang Mapolsek Lubuklinggau Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Hasil interogasi didapat RKH mengakui terus terang perbuatannya telah melakukan aksi perampasan HP milik korban.
"Bahwa teman tersangka pada saat melakukan aksi perampasan Seta dan Eric sedang menjalani vonis hukuman dalam perkara Jambret, di Lapas Kota Lubuklinggau," ujarnya.
RKH pun mengaku dalam perkara tersebut mendapat bagian dari hasil penjualan HP sebesar Rp. 300 ribu. Ia mengakui telah melakukan aksi perampasan HP di lima tempat di wilayah Hukum Polsek Lubuklinggau Barat.
"Pelaku juga mengakui telah melakukan Curanmor di wilayah Lubuklinggau Barat," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pelaku-rkh-saat-diamankan-di-polsek-lubuklinggau-barat-senin-1462021.jpg)