Tarif Tol Bakauheni Terbanggi Besar Lampung Naik Mulai 23 Juni 2021, Ini Daftar Tarif Terbaru
Bagi masyarakat yang akan melintasi jalan tol Bakauheni–Terbanggi Besar, perlu memerhatikan daftar tarif Tol terbaru yang mengalami kenaikan
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni–Terbanggi Besar naik mulai tanggal 23 Juni 2021.
Keputusan penyesuaian tarif baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 732/KPTS/M/2021 tentang penyesuaian tarif pada Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), Provinsi Lampung.
Bagi masyarakat yang akan melintasi jalan tol dengan panjang 140,9 kilometer tersebut, perlu memerhatikan daftar tarif Tol terbaru.
Baca juga: Waskita Karya Gandeng BUMN China Garap Tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapal Betung)
Berikut Tribunsumsel.com merangkum tarif yang diberlakukan sesuai golongan.
Untuk tarif tol Pelabuhan Bakauheni – Bakauheni Utara sebagai berikut :
- Golongan I seharga : Rp 7.500
- Golongan II dan III sebesar : Rp. 11.000
- Golongan IV dan V sebesar : Rp. 15.000
Kemudian tarif tol dari Bakauheni – Kalianda :
- Golongan I seharga : Rp 23.000
- Golongan II dan III : Rp 34.500
- Golongan IV dan V : Rp 46.000
Tarif Bakauheni – Sidomulyo yakni sebagai berikut :
- Golongan I seharga : Rp 33.000
- Golongan II dan III : Rp 49.000
- Golongan IV dan V : Rp. 65.500
Tarif Bakauheni – Lematang sebagai berikut :
- Golongan I seharga : Rp 62.500
- Golongan II dan III : Rp 94.000
- Golongan IV dan V : Rp. 125.500
Tarif Bakauheni – Kotabaru sebagai berikut :
- Golongan I seharga : Rp 66.500
- Golongan II dan III : Rp 99.500
- Golongan IV dan V : Rp 132.500
Tarif Bakauheni – Natar sebagai berikut :