Berita Muba
Oknum Kades di Muba Viral Dipergoki Warga Berduaan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Pasca viralnya di media sosial terkait perbuatan asusila yang dilakukan oknum kepala desa di Muba, yang bersangkutan terancam sanksi berat.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU—Pasca viralnya di media sosial terkait perbuatan asusila yang dilakukan oknum kepala desa di Kecamatan Jirak Jaya, Kabupten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu.
Oknum kades yang berinisial MY tersebut terancam diberhentikan tidak hormat karena melanggar sejumlah peraturan yang ada.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba Richard Cahyadi AP MSi, mengatakan oknum kades tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar Peraturan Bupati No 82 Tahun 2019 Pasal 4 Poin C masalah ketertiban dan keamanan.
"Kemudian melanggar Pasal 6 tentang larangan Kepala Desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3, intinya perbuatan tercela,”kata Richard, Senin (14/6/21).
Baca juga: Dibunuh 3 Teman Gegara Uang Rp 75 Juta, Jenazah Parsidi Masih Kenakan Baju Koko, Dimakamkan di Muba
Lanjutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I, Senin (14/6/2021) mendukung keputusan pemerintah, pasalnya Kepala Desa tersebut telah melanggar Peraturan Bupati No 18 Tahun 2019.
"Keputusan ini mendapat dukungan dari Komisi I melalui Rapat Dengar Pendapat dan Kades bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat," ungkapnya.
Lanjutnya, selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi Camat Jirak Jaya untuk sementara roda Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
Sementara itu, Camat Jirak Jaya Yudi Suhendra, menambahkan terkait penunjukan PLH Kades pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas PMD.
“Kami koordinasi terlebih dahulu ke kepala dinas PMD terkait pertanyaan tersebut,”ungkapnya.
Aksi Pak Kades Dipergoki Warga
Seorang oknum kepala desa yang berinsial M di Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, dipergoki warga sedang berduaan di rumah selingkuhannya.
Diketahui, wanita selingkuhannya itu adalah staf oknum kades tersebut.
Aksi oknum kades ini terjadi malam hari.
Ia mengira situasi aman, lalu masuk ke rumah selingkuhan melalui pintu belakang, Senin (7/6/2021) malam.
Aksi oknum kades ini berduaan dengan selingkuhan di dalam rumah ternyata diketahui warga.
Saat itu suami perempuan tersebut sedang tidak berada di rumah,
Baca juga: Jaksa Kejari Muba Temui Petani, Tegaskan Bakar Lahan Sanksi Penjara 12 Tahun
warga yang melihat kejadian tersebut kesal dan menggerebek oknum kades tersebut.
Bahkan sebelum tertangkap M sempat mencoba kabur lewat jendela dan berhasil diamankan oleh warga.
Menanggapi prihal oknum kades tersebut, Camat Jirak Jaya Yudi Suhendra, Rabu (9/6/2021) mengatakan, permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Pihaknya juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.
“Sudah dimediasi antara keduanya, dari mediasi tersebut menghasilkan musyawarah mufakat dan secara kekeluargaan,”kata Yudi, Rabu (8/6/21).
Lanjutnya, terkait permasalahan tersebut pihaknya akan menyampaikan surat kepada Bupati melalui dinas PMD.
“Kita akan mengirimkan surat besok, selanjutnya akan dilakukan pembinaan terkait surat rekomendasi yang diajukan,”tutupnya. (SP/FAJERI)