Ini Nasib Sekda Nias Utara yang Terjaring Razia Prokes dan Pesta Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Sekda Nias Utara melanggar protokol kesehatan (prokes) dan diduga pesta narkoba di tempat hiburan malam.

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Sekda Nias Utara Yafeti Nazar (YN) terjaring razia di tempat hiburan malam, Minggu (13/6/2021) dini hari. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah Kabupaten Nias Utara akan mengambil tindakan tegas terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Yafeti Nazara (YN) yang terjaring razia oleh Polrestabes Medan.

Sekda Nias Utara berinisial YN terjaring razia di tempat hiburan malam, Minggu (13/6/2021) dini hari.

Pria 57 tahun ini juga melanggar protokol kesehatan (prokes) dan diduga pesta narkoba di tempat hiburan malam.

Wakil Bupati Nias Utara, Sumatera Utara, Yusman Zega, Senin (14/6/20201) telah memerintahkan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk berkoordinasi dengan Polrestabes Medan sekaligus memastikan status hukum YN (57).

“Kami sudah utus Kepala Diskominfo untuk berkoordinasi dengan Polrestabes Medan sekaligus kami sampaikan surat mempertanyakan status hukumnya,” kata Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega.

Dikutip dari Tribunnews, Polrestabes Medan sebelumnya menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara berinisial YN (57) saat melakukan razia tempat hiburan malam pada

Diketahui, Sekda Kabupaten Nias Utara itu pun ditangkap karena diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan pesta narkoba bersama 67 pengunjung lainnya.

Baca juga: Ferdinand Hutahean Serang Komnas HAM, Sebut Tak Waras Karena Usus Dugaan Pelanggaran TWK KPK

Kepada Kompas.com, Yusman mengungkapkan bila terbukti dan ada surat keterangan dari pihak Polrestabes Medan, maka yang bersangkutan (YN) terancam diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat.

“Kalau memang sudah menjadi tersangka atau kami telah menerima surat keterangan dari Polrestabes Medan, maka tentu kami mengambil sikap, dan segera menerbitkan surat keputusan untuk membebaskan yang bersangkutan dari jabatannya, dan mengusulkan untuk diberhentikan dari ASN,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan segera memproses pencopotan YN dari jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Nias Utara, dalam beberapa hari ke depan.

Pihaknya saat ini sedang menunjuk salah seorang eselon II menjadi Plt sekda, setelah adanya pemeriksaan dari Polrestabes Medan.

Baca juga: Polisi Temukan Fakta Baru Penangkapan Anji Gegara Narkoba, Tak Hanya Temukan Ganja, Cukup Banyak

Dijelaskannya bahwa tindakan Sekda YN yang terjaring razia pesta narkoba dinilai sangat tidak terpuji.

"Apalagi, dia tidak hanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi pejabat sekda, yang seharusnya menjadi panutan, tentu dalam hal ini tidak bermain-main dengan tindakan dan perbuatan seperti ini," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved