Bandar Narkoba Diputus Ringan, Ketua PN Lubuklinggau Tak Bisa Komentari Putusan Sesama Hakim

Pengambilan vonis putusan sidang narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau beberapa waktu terkahir kembali menjadi sorotan

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
EKO HEPRONIS/TRIBUNSUMCEL.COM
Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Imam Santoso saat dibincangi wartawan.  

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Pengambilan vonis putusan sidang narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau beberapa waktu terkahir kembali menjadi sorotan karena vonis sidang narkoba kerap lebih ringan dari pada tuntutan.

Salah satunya, putusan Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun) pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkoba asal Kabupaten Muratara yang divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 Milyar subsider 6 bulan.

Vonis kedua pasutri ini menjadi sorotan karena sama ringannya dengan yang diterima oleh kedua kaki tangannya. Padahal saat itu Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menuntutnya seumur hidup

Mengenai masalah itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Imam Santoso mengatakan, masalah putusan sidang narkoba kemarin sesuai kode etik hakim.

Ia menjelaskan masing-masing hakim tidak bisa mengomentari putusan akim perkara lainnya, meskipun dirinya sebagai kepala Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

"Kode etiknya meski saya pimpinan tidak bisa mengomentari putusan hakim lainnya," kata Imam pada wartawan, Senin (14/6/2021).

Ia pun meminta apabila masyarakat ada yang bertanya silahkan masyarakat melihat upaya status bandingnya seperti apa, bahkan sampai tingkat kasasi sekarang masyarakat bisa memantau.

"Untuk masalah persidangan ditingkat pertama kan sudah selesai, nanti ada upaya hukum lainnya, nanti mau banding  dan kasasi yang akan memutuskannya," ujarnya.

Ia mengaku, selama ini proses sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau sudah sesuai dengan prosedur, bahkan bisa dipantau oleh semua warga negara di Indonesia.

"Kita punya aplikasi Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SEPP), disana mau tanya apa, mau lihat apa semuanya bisa, perkara divonis berapa bisa tahu, masa penahanan sampai berapa bisa," ungkapnya.

Ia menambahkan, sekarang zamannya sudah sistem keterbukaan informasi, masyarakat bisa bandingkan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya  ada tidak aplikasi seperti pengadilan.

"Silahkan banding aple to aple, termasuk putusannya bisa donwload langsung masyarakat bisa lihat,"  ujarnya. (Joy). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved