Asik Pacaran di Semak-semak, Motor Pasangan Sejoli Dibawa Lari, Wanitanya Dipaksa Ikut, Kronologinya
Pelaku juga membawa pacar YP, SA dengan cara dibonceng, sedangkan YP, ditinggalkan begitu saja di areal perkebunan sawit.
Tiba di jembatan layang depan Mako Brigif Amplas, SA dipaksa turun dari kereta, lalu pelaku tancap gas.
"SA ditinggalkan begitu saja di jembatan layang itu," ujar Firdaus.
Keesokan harinya, pada Jumat (21/5/2021), YP melaporkan kejadian yang dialaminya bersama sang pacar, SA ke Polsek Tanjungmorawa, dengan bukti lapor No. LP/B/44/V/2021/SPKT/ Polsek Tanjung Morawa Deli Serdang.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.
Akhirnya, Rabu (9/6/2021), pulul 18.30 WIB, polisi mendapat informasi jika pelaku sedang di rumahnya di Dagang Kerawang Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa.
Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti, kaos warna hitam, celana jeans warna biru, sepatu warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi, serta sebatang kayu yang dibawa pelaku saat menakut-nakuti korban dan pacarnya.
"Pelaku merupakan residivis dalam tiga kali kasus pencurian. Pertama kasus jambret pada 2008 silam, kedua pencurian dengan kekerasan tahun 2011 dan ketiga pencurian dengan kekerasan tahun 2014. Untuk pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tutup Kasatreskrim Muhammad Firdaus.
(TribunMedan.com/Muhammad Anil Rasyid)
