Rizieq Shihab Sebut Nama Ahok dan Novel Baswedan dalam Sidang Pledoi

Dalam perkara Ahok itu, Rizieq menyebut kalau ucapan mantan orang nomor 1 di Jakarta tersebut telah membuat gaduh seluruh Indonesia.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Wartakota
Nama Ahok Disebut Rizieq Shihab di sidang pledoi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok disebut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam agenda pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam pledoi tersebut, Rizieq membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus penyiraman air keras ke mata penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Habib Rizieq juga menyinggung soal tuntutan yang diberikan kepada Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama juga tak lupa dari sorotan Rizieq Shihab.

Hal tersebut disampaikan Habib Rizieq Shihab saat membacakan pledoi 

Rizieq Shihab mengatakan jika jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun.

Kata dia, tuntutan itu lebih berat dibandingkan perkara penyiraman air keras yang membuat salah satu mata Novel Baswedan buta permanen.

"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus penyiraman air keras tehadap petugas negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (10/6/2021).

Adapun dalam perkara penyiraman air keras ke mata Novel Baswedan itu dalam pledoinya, Rizieq menyebut kalau terdakwanya hanya dituntut 1 tahun penjara.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga turut membandingkan perkaranya dengan kasus penistaan agama atas terdakwa eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam perkara Ahok itu, Rizieq menyebut kalau ucapan mantan orang nomor 1 di Jakarta tersebut telah membuat gaduh seluruh Indonesia.

Namun, kata dia tuntutan yang diberikan kala itu kepada Ahok hanya pidana percobaan 2 tahun penjara.

"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok",

"Buktinya, Ahok si penista Agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedang penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," ujar Rizieq.

Atas dasar itu, Rizieq menyebut dalam pledoi kalau perkara tes swab RS UMMI yang menjeratnya bukan murni kasus hukum.

Melainkan katanya, merupakan balas dendam politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved