PPPK 2021
Passing Grade Ini Harus Dipenuhi Oleh Guru Honorer Jika Ingin Lolos PPPK 2021. Kamu Sudah Tahu?
Persaingan untuk lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja semakin ketat, waktu pendaftaran juga semakin singkat sehingga sudah muncul
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Passing Grade Ini Harus Dipenuhi Oleh Guru Honorer Jika Ingin Lolos PPPK 2021. Kamu Sudah Tahu?
Persaingan untuk lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja semakin ketat, waktu pendaftaran juga semakin singkat sehingga sudah muncul banyak sekali statement tentang pelaksanaan tes PPPK 2021 ini.
Diantara syarat yang harus di penuhi adalah harus melewati standar minimum nilai atau biasa dikenal dengan passing grade kelulusan.
Jika lolos perangkingan passing grade maka layak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Passing grade tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB) no 4/2019 tentan ambang batas seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan juga penyuluh pertanian.
Data passing grade sebetulnya membuat banyak guru honorer panik, karena dinilai susah untuk di lalui.
Sebab, bakat skolastik juga masih tercantum dalam informasi yang beredar.
Namun untuk data yang lebih pasti hanya melalui MenPan-RB saja.
Baca juga: Penerimaan CPNS dan PPPK Ditunda, Kepala BKPSDM Musi Rawas: Kita Tunggu Saja
Baca juga: Alur Terbaru Seleksi PPPK 2021 Tahap 1, 2 dan 3 Resmi Langsung Dari BKN, Berikut Persyaratannya
Lalu, ada 2 passing grade yang harus dipenuhi antara lain passing grade kompetensi teknis dan passing grade manajerial dan sosio kultural.
Dan wawancara adalah dengan nilai passing grade terendah yang di masukkan.
Untuk nilai ambang batas minimal yang harus terpenuhi dalam kompetensi teknis disebutkan 42.
Sementara untuk kompetensi manajerial, sosia kultural adalah 65. Dan untuk wawancara hanya 15 saja.
Pasal 7 Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Permen PAN-RB) no. 4 Tahun 2019 terkait nilai ambang batas seleksi PPPK 2021 untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian disebutkan peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosio kultural) paling rendah adalah 65 dan nilai seleksi teknis paling rendah adalah 42.
Setelah 2 passing grade tadi terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah wawancara dengan nilai terendah adalah 15.
Ada 4 jenis afirmasi untuk menjadi peluang lolos guru ASN PPPK 2021, Afirmasi adalah semacam pengakuan terhadap keunggulan yang dimiliki oleh calon peserta PPPK 2021.
Poin bonus untuk batas nilai kelulusan dengan kriteria afirmasi sebagai berikut :
1. peserta dengan umur 40 tahun keatas yang dihitung sejak saat pendaftaran dan berstatus aktif selama minimal 3 tahun terakhir akan mendapat bonus nilai kompetesi sebanyak 75 poin (15% dari total 500 poin)
2. Peserta dengan penyandang disabilitas maka akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari total 500 poin)
3. Peserta yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya tetapi tetap harus punya passing grade nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, serta wawancara.
Banyak yang protes mengapa peserta yang telah memiliki sertifikat pendidik langsung mendapat nilai penuh, alasannya adalah karena memperoleh sertifikat pendidik itu sangat sulit.
Perlu banyak pengorbanan. Namun, jangan salah kira. Untuk lulus PPPK 2021 mereka tetap harus lulus nilai passing grade.
Kebijakan afirmasi merupakan bentuk penghargaan kepada seluruh guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun untuk sekolah di seluruh penjuru Indonesia.
Menurut menteri pendidikan dan kebudayaan,Nadiem Makarim, kebijakan afirmasi ini dikeluarkan karena pertimbangan dan masukan dari berbagai kalangan.
Menurut Nadiem, pengalaman kerja guru honorer adalah sesuatu yang harus ada nilainya dan patut untuk dihargai.
Namun tetap saja mereka harus memenuhi passing grade agar ada keadilan dalam tes ini.
Baca juga: Berita Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Bocoran Jadwal Pendaftaran Disampaikan BKN
Itulah Passing Grade Ini Harus Dipenuhi Oleh Guru Honorer Jika Ingin Lolos PPPK 2021. Kamu Sudah Tahu?