Makin Panas, Kini Pimpinan KPK Datangi Ombudsman Terkait Polemik TWK, Sampaikan Tiga Poin Penting
Makin Panas, Kini Pimpinan KPK Datangi Ombudsman Terkait Polemik TWK, Sampaikan Tiga Poin Penting
TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sejumlah pihak di Indonesia bertindak.
Yang teranyar tentu adalah Ombudsman.
Hal itu terjadi ketika, Pimpinan KPK bertemu dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) guna mengklarifikasi adanya dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lembaga antirasuah yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, telah menjelaskan terkait proses pelaksanaan TWK kepada Ombudsman.
"KPK memenuhi undangan klarifikasi dari Ombudsman pada hari ini mulai jam 13.30 dan berakhir beberapa menit sebelum ini. Apa saja yang dipertanyakan kepada KPK, tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakannya, regulasinya, sampai pada pelaksanaannya dan pasca putusan MK," ucap Ghufron di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).
Ghufron yang kurang lebih tiga jam diminta klarifikasi oleh Ombudsman, menjelaskan tiga hal terkait TWK yang sampai saat ini masih menjadi polemik.
Alasan pertama, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang KPK jo Pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di Pasal 69 C Undang-Undang KPK," beber Ghufron.
"Dari Undang-Undang KPK tersebut kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Selanjutnya PP 41/2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan perkom Nomor 1 Tahun 2021," lanjutnya.
Kedua terkait substansi atau kompetensi kewenangan.
Baca juga: Menolak Disebut Mangkir, Pimpinan KPK Minta Komnas HAM Beri Keterangan Jelas Ketika Memanggil
Baca juga: Pimpinan KPK Angkat Bicara Usai Lili Pintauli Siregar Dilaporkan Karena Kasus Suap di Sumut
Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang didalamnya ada TWK, sampai kemudian pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
"Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur," sebut Ghufron.
Ketiga, lanjut Ghufron, proses pelaksanaan TWK mulai dari pembuatan kebijakan, sampai pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Apa indikatornya? pada saat pembuatan Perkom transparan. Transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap Perkom di KPK selalu kami upload di milinklis KPK, sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf draf Perkom tersebut. Saat penyusunan kami mengundang para pakar, baik yang ahli maupun yang experience," papar Ghufron.