Berita Muratara
Pilkades PAW di 2 Desa di Muratara Mulai Dilaksanakan, Ini Tahapannya
Pemerintah Kabupaten Muratara menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antar Waktu (PAW).
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antar Waktu (PAW).
Ada dua desa yang melaksanakan Pilkades PAW yaitu Desa Karang Dapo I Kecamatan Karang Dapo dan Desa Noman Baru Kecamatan Rupit.
"Pilkades PAW ini dilaksanakan karena kepala desa di dua desa itu meninggal dunia," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Muratara, Gusti Rohmani, Rabu (9/6/2021).
Dia menjelaskan, Pilkades PAW dilaksanakan dengan ketentuan apabila kepala desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Gusti Rohmani menyebut Kepala Desa Karang Dapo I, Umar Aziz (almarhum) berakhir masa jabatannya pada Oktober 2022.
Sedangkan Kepala Desa Noman Baru, Aima Amiruddin (almarhumah) berakhir masa jabatannya pada Maret 2024.
"Kalau sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, maka PAW. Tapi kalau kurang dari satu tahun, maka akan ditunjuk penjabat sementara (Pj)," jelas Gusti Rohmani.
Baca juga: Kandidat Cuma Mau Cari Duit di Pilkada Lebih Baik Mundur, Ini Kata Pengamat Politik Bagindo Togar
Baca juga: Peresmian Kantor DPW dan Pelantikan Pengurus PAN Sumsel Kembali Ditunda. Ini Penjelasan Panitia
Kabid Pemerintahan dan Otonomi Desa Dinas PMDP3A Muratara, Zulyan Putra menambahkan ada sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh semua pihak.
Tanggal 7 - 21 Juni 2021, pendaftaran dan pengumuman oleh panita Pilkades PAW.
Tanggal 23 Juni - 2 Juli 2021, penelitian dan verifikasi berkas kelengkapan administrasi calon Kades PAW.
Tanggal 31 Mei - 3 Juli 2021, pengumuman penetapan jumlah peserta musyawarah desa untuk Pilkades PAW.
Tanggal 6 Juli 2020, seleksi tes tertulis tambahan bila bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat administrasi lebih dari tiga orang calon.
Tanggal 7 - 8 Juli 2021, pengumuman penetapan calon Kades PAW yang berhak dipilih sekaligus pengumuman nomor urutnya.
Tanggal 12 - 13 Juli 2020, pengesahan mekanisme pemilihan apakah dengan sistem musyawarah mufakat atau sistem pemungutan suara.
"Setalah itu pemilihan kepala desa dan pengumuman kepala desa antar waktu yang terpilih," kata Zulyan Putra.