Berita Pendidikan

Syarat dan Cara Daftar PPDB 2021 di Baturaja Kabupaten OKU, Ini Penjelasan Kepala SMAN 1 OKU

Syaratnya pada tahun ini, calon peserta didik minimal sudah satu tahun berdomisili sesuai dengan alamat yang tertulis di KK (Kartu Keluarga)

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Leni Juwita
Kepala Sekolah SMAN 1 OKU Anwar SPd MM menjelaskan aturan dan syarat PPDB tahun 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 jalur zonasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, telah dimulai.

Aturan dan syarat pendaftaran PPDB jalur zonasi tahun 2021 berbeda dibandingkan PPDB tahun 2020.

Syaratnya pada tahun ini, calon peserta didik minimal sudah satu tahun berdomisili sesuai dengan alamat yang tertulis di KK (Kartu Keluarga).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, asalkan calon peserta didik sudah berlamat sesuai KK masuk zonasi bisa diterima mendaftar di sekolah yang dituju.

Dampaknya pada tahun kemarin, orang tua ramai-ramai memindahkan alamat putera atau puterinya ke KK keluarga atau kerabat yang berada di jalur zonasi sekolah yang dituju.

Namun untuk tahun ini modus seperti itu tidak berlaku lagi, peserta didik harus sudah terdaftar di KK di wilayah zonasi minimal 1 tahun dibuktikan dengan KK Asli.

Kepala Sekolah SMAN 1 OKU Anwar SPd MM yang ditemui diruang kerjanya Selasa (8/6/2021) menjelaskan, saat ini PPDB jalur zonasi baru dibuka.

Ketentuan penerimaan peserta didik baru jalur zonasi meliputi, calon peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 dan berasal dari SMP/ MTS.

Pendaftaran calon peserta didik secara online dilakukan peserta didik secara mandiri ke sekolah yang dituju. Peserta didik mendaftarkan diri dari tanggal 7-11 secara online di web yang telah diinformasikan.

Baca juga: Cara Daftar dan Jadwal Pengumuman PPDB Online SMA Negeri di Palembang Sumsel Jalur Zonasi

Berkas seleksi diserahkan ke seknretariat PPDB sekolah tujuan untuk diverifikasi (SM Negeri 1OKU) dair tanggal 8-12 Juni 2021.

Pengumuman jalur zonasi diumumkan tanggal 14 Juni 2021. Pendaftaran ulang tanggal 15 sampai dengan 16 juni 2021.

Lebih jauh Anuwar menjelaskan, selain melalui jalur zonasi juga penerimaan jalur tes mandiri.

Ketentuan penerimaan peserta didik baru jalur tes mandiri / tes potensi akademi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Lulusan SMP/MTS Negri/swasta sederajat tahun pelajaran 2019/2020 dan 2020/2021.
  2. Perangkingan nilai berdasarkan nilai tes mandiri/tes potensi akademik.
  3. Pendaftaran calon peserta didik secara online dilakukan peserta disik secara mandiri ke sekolah yang dituju
  4. Peserta didik mendaftarakan diri tanggal 17-21 Juni 2021secara online di web yang akan diinformasikan berikutnya.
  5. Berkas seleksi diserahkan ke sekretariat PPDB sekolah tujuan untuk diverifikasikan (SMA Negeri 1 OKU) dari tanggal 18-22 Juni 2021.
  6. Tes mandiri //tes potensi akademikdilaksanakan pada tanggal 23-25 Juni 2021.
  7. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan tanggal 29 Juni 2021. Daftar ulang tanggal 30 Juni sampai dengan 2 Juli 2021.

Dikesemepatan itu Anuwar menjelaskan, tahun ini SMN 1 OKU menerima 360 siswa baru dengan rincian 40 persen melalui jalur zonasi, 20 persen jalur (prestasi, afirmasi, mutasi ornag tua dan anak kandung guru) serta 40 persenm mellaui tes tertulis .

Baca juga: Arti Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Ini Pengertiannya

Khusus untuk jalur tes tertulis menerima calon siswa yang berasal dari luar Kabupaten OKU. Tes akan dilakukan secaar tatap muka dnegan tetap mematuhi protokol kesehatan masa pandmei covid-19. (SP/ Leni Juwita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved