KPK Kembali Diserang, Disebut Mengalahkan Tuhan Usai Sebut 51 Pegawai KPK Tak Bisa Dibina Lagi

KPK Kembali Diserang, Disebut Mengalahkan Tuhan Usai Sebut 51 Pegawai KPK Tak Bisa Dibina Lagi

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi ditubuh KPK tampaknya kian menjadi.

Kini, KPK kembali diserang oleh sejumlah pihak.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono menilai penyebutan 51 pegawai 'merah' yang tidak bisa dibina terlalu berlebihan.

"Menurut saya yang disampaikan Kepala BKN bahwa orang tak bisa dibina itu sudah mengalahkan urusan Tuhan," kata Giri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/6/2021).

Giri pun membandingkan penanganan lembaga negara lain dalam melindungi pegawainya.

"Karena lembaga lain lebih maju, seperti BNPT, Densus bisa mendidik teroris, BNN bisa mendidik pengguna narkoba."

"Bahkan Ketua KPK di Sukamiskin mengatakan orang yang dihukum jelas-jelas koruptor sebagai orang yang akan menjadi penyuluh ke depan."

"Mengapa justru kami-kami yang sudah membangun KPK dari awal harus menyingkir?" katanya.

Sebelumnya, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu."

"Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers.

Alex mengatakan, keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.

Hasilnya, kata dia, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum alih status jadi ASN.

"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Alexander.

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.

Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Baca juga: Partai Demokrat Sebut Jalani Komunikasi Dengan PDIP Soal Pilpres 2024, Tapi Bukan Dengan Kubu Hasto

Baca juga: Isu Kawin Kontrak Lantaran Tak Tinggal Satu Atap dengan Vicky Prasetyo, Reaksi Kalina Ocktaranny

Masih Boleh Bekerja Hingga 1 November 2021

51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bisa bekerja hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawai sampai 1 November, termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Alexander menerangkan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja hingga 1 November.

Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa."

"Tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” terangnya.

Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menyatakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.

Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK yang kontroversial.

Alexander mengatakan, berdasarkan penilaian penguji, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi dibina, sehingga mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

“Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” jelas Alex.

Sementara, 24 pegawai KPK sisanya dianggap masih bisa dibina.

Bila bersedia, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

Jika dinyatakan lolos, mereka bisa menyandang status ASN.

Seumpama gagal, mereka akan bernasib sama dengan 51 pegawai lainnya.

Tidak Rugikan Pegawai

BKN mengklaim pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak bikin rugi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN, sudah sesuai undang-undang.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN."

"Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan, karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja.

KPK, kata dia, masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai UU KPK.

"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN."

"Jadi yang TMS, 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," jelas Bima.

Bima juga mengklaim keputusan ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN."

"Dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Selain UU KPK, Bima menyebut keputusan ini juga mengacu pada UU Nomor 5 2014 tentang ASN.

"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," terang Bima. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 51 Pegawai KPK Tak Bisa Dibina Lagi, Mantan Direktur: Mengalahkan Tuhan, Teroris Saja Bisa Dididik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved