BPJS Kesehatan
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota, Berikut Persyaratan Yang Wajib Anda Ketahui!
Sesuai dengan peraturan yang sudah diberlakukan di Indonesia, bahwa masing-masing warga negara berkewajiban untuk mempunyai kartu BPJS. Kartu ini ten
2. Bawa semua kelengkapan dokumen (KTP, BPJS, dan SKD)
Sebagai contoh, anda adalah peserta BPJS yang terdaftar di fasilitas kesehatan di Kota Palembang.
Suatu waktu, anda berlibur ke Padang, Sumatera Barat dan tiba-tiba penyakit anda kambuh. Anda akan pergi berobat menggunakan BPJS di Padang, anda perlu mempersiapkan surat domisisli dari kantor BPJS di Palembang dan meminta surat keterangan di kantor BPJS terdekat di Padang.
Dengan surat keterangan itu anda bisa berobat di fasilitas kesehatan di Padang.
Namun, jika anda ingin berkunjung ke fasilitas kesehatan di luar domisili maka yang perlu anda ketahui adalah bahwa anda hanya boleh berkunjung sebanyak 3 kali saja dalam sebulan.
Hal ini sudah tercatat dalam Perpres No. 19 tahun 2016 dan juga tercatat dalam kontrak kerja perjanjian kerjasama fasilitas kesehatan tingkat 1 dengan BPJS Kesehatan, yang berbunyi “faskes sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS yang tidak terdaftar di faskes tersebut paling banyak adalah sebanyak 3 kali kunjungan dalam sebulan” dan faskes tersebut tidak diperkenankan memungut biaya sepeserpun.
Di samping itu, bagaimana jika anda menetap lama di suatu daerah (di luar domisili tercatat) maka lebih baik anda memindahkan BPJS dengan cara menghubungi kantor BPJS terdekat agar prosesnya bisa lebih mudah.
Namun, untuk perpindahan BPJS akan memakan waktu yang cukup lama. Yaitu sekitar 3 bulan.
Namun, prosesnya tidak sulit bukan? Karena BPJS memberikan perlindungan nasional, anda bisa menggunakannya dimana saja anda mau asalkan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Pelayanan BPJS Kesehatan Disebut Tetap Aman di Tengah Isu Kebocoran Data Penduduk Indonesia
Itulah Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota, Berikut Persyaratan Yang Wajib Anda Ketahui!.