BPJS Kesehatan

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota, Berikut Persyaratan Yang Wajib Anda Ketahui!

Sesuai dengan peraturan yang sudah diberlakukan di Indonesia, bahwa masing-masing warga negara berkewajiban untuk mempunyai kartu BPJS. Kartu ini ten

HUMAS BPJS KESEHATAN
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota, Berikut Persyaratan Yang Wajib Anda Ketahui! 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota, Berikut Persyaratan Yang Wajib Anda Ketahui!

Sesuai dengan peraturan yang sudah diberlakukan di Indonesia, bahwa masing-masing warga negara berkewajiban untuk mempunyai kartu BPJS.

Kartu ini tentu saja sangat penting kita miliki karena bisa menjadi asuransi jika kita mendapat musibah/penyakit dan mengharuskan kita untuk berobat dan mendatangi rumah sakit.

BPJS kesehatan ini mencatat ada sekitar 207 juta penduduk yang sudah menjadi anggota BPJS, artinya sudah ada sekitar 80% penduduk menggunakan BPJS untuk asuransi kesehatan mereka.

BPJS harus dibayar secara rutin setiap bulannya sesuai dengan kelas yang sudah diambil, misal anda mengambil VIP maka bayar sesuai dengan ketentuan kelas VIP.

BPJS kesehatan memiliki nomor call center yang bisa dihubungi di 1500400, di nomor ini anda bisa memperoleh layanan informasi, pendaftaran peserta PBPU (Pekerja bukan penerima upah), hingga pengaduan/ komplain.

Baca juga: Audit BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 Nyatakan Likuiditas Sehat dan Hasil Investasi Positif

Baca juga: Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan RSUD Muaradua

Layanan ini tersedia setiap hari selama 24 jam.

Ketika mengurus BPJS, sebaiknya pilihlah lokasi dimana anda berdomisili untuk memudahkan jika anda sakit dan harus berobat.

Namun ada kalanya, anda berada di luar kota tempat BPJS anda berlaku. Maka apakah masih bisa digunakan?

Ada kalanya anda berpindah dari satu kota ke kota lainnya, baik karena tuntutan pekerjaan, pindah rumah sementara, berlibur panjang, atau urusan pendidikan dalam waktu yang cukup lama.

Dan bisa saja anda terkena penyakit. Untuk itu BPJS sangat diperlukan agar tidak mengeluarkan biaya lagi.

Akan tetapi penggunaan BPJS di luar domisili anda harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur, diantaranya adalah melampirkan beberapa dokumen seperti KTP (Kartu tanda penduduk), Kartu BPJS kesehatan, dan SKD (surat keterangan domisili).

Ketiga dokumen ini harus lengkap ketika anda ingin menggunakan BPJS di luar kota.

Baca juga: Pelayanan BPJS Kesehatan Disebut Tetap Aman di Tengah Isu Kebocoran Data Penduduk Indonesia

Sedangkan prosedur yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut :

1. Anda sebagai pemilik BPJS meminta surat pengantar ke fasilitas kesehatan pertama yang berada di kantor cabang BPJS terdekat yang berada di sekitar anda

2. Bawa semua kelengkapan dokumen (KTP, BPJS, dan SKD)

Sebagai contoh, anda adalah peserta BPJS yang terdaftar di fasilitas kesehatan di Kota Palembang.

Suatu waktu, anda berlibur ke Padang, Sumatera Barat dan tiba-tiba penyakit anda kambuh. Anda akan pergi berobat menggunakan BPJS di Padang, anda perlu mempersiapkan surat domisisli dari kantor BPJS di Palembang dan meminta surat keterangan di kantor BPJS terdekat di Padang.

Dengan surat keterangan itu anda bisa berobat di fasilitas kesehatan di Padang.

Namun, jika anda ingin berkunjung ke fasilitas kesehatan di luar domisili maka yang perlu anda ketahui adalah bahwa anda hanya boleh berkunjung sebanyak 3 kali saja dalam sebulan.

Hal ini sudah tercatat dalam Perpres No. 19 tahun 2016 dan juga tercatat dalam kontrak kerja perjanjian kerjasama fasilitas kesehatan tingkat 1 dengan BPJS Kesehatan, yang berbunyi “faskes sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS yang tidak terdaftar di faskes tersebut paling banyak adalah sebanyak 3 kali kunjungan dalam sebulan” dan faskes tersebut tidak diperkenankan memungut biaya sepeserpun.

Di samping itu, bagaimana jika anda menetap lama di suatu daerah (di luar domisili tercatat) maka lebih baik anda memindahkan BPJS dengan cara menghubungi kantor BPJS terdekat agar prosesnya bisa lebih mudah.

Namun, untuk perpindahan BPJS akan memakan waktu yang cukup lama. Yaitu sekitar 3 bulan.

Namun, prosesnya tidak sulit bukan? Karena BPJS memberikan perlindungan nasional, anda bisa menggunakannya dimana saja anda mau asalkan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Pelayanan BPJS Kesehatan Disebut Tetap Aman di Tengah Isu Kebocoran Data Penduduk Indonesia

Itulah Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota, Berikut Persyaratan Yang Wajib Anda Ketahui!.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved