Cara Cek Pajak Motor Online
Cara Cek Pajak Motor Online Kota Palembang Tahun 2021, Begini Langkah-Langkah Melakukan Pembayaran
Setiap kendaraan bermotor yang dibeli secara legal maka wajib untuk membayar pajak setiap setahun sekali. Untuk besaran pajaknya, di sesuaikan dengan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Cara Cek Pajak Motor Online Kota Palembang Tahun 2021, Begini LangkahLangkah Melakukan Pembayaran.
Setiap kendaraan bermotor yang dibeli secara legal maka wajib untuk membayar pajak setiap setahun sekali.
Untuk besaran pajaknya, di sesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.
PKB (Perhitungan pajak kendaraam bermotor) dipengaruhi oleh beragam faktor.
Diantaranya adalah NJKB (nilai jual objek pajak), SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) serta tarif pajak.
Kepala seksi PKB samsat Surakarta, Nandhika Wahyu Candra mengatakan bahwa untuk perhitungan bisa kita lihat melalui STNK pribadi.
Namun yang tertera di STNK tidak sepenuhnya bernominal segitu, itu hanya sebagai patokan atau perkiraan untuk melakukan pembayaran pajak.
Sekarang untuk melihat besaran pajak motor sudah bisa secara online untuk menghindari kerumunan,
Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik PT PLN Menggunakan Aplikasi yang Bernama PLN Mobile, Mudah Digunakan
Baca juga: Cara Membayar Denda Tilang ETLE Menggunakan Mobile Banking BRI, Mudah dan Efisien.
Dilansir dari NTMC Polri yang terbit pada Minggu (30/5/2021) ternyata besaran nominal pajak dan registrasi bisa dilakukan secara online.
Caranya sangat mudah sekali, yaitu dengan memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan bermotor ke dalam situs cek STNK online.
Kemudian otomatis seluruh informasi mengenai kendaraan dalam STNK serta besaran pajak kendaraan tersebut akan ditampilkan.
Untuk cara mudahnya, kita ambil contoh di Kota Palembang.
1. Instal aplikasi pajak online di Apple ios store atau di google play store sesuai dengan tipe masing-masing HP yang anda punya. Dan untuk setiap daerah, nama aplikasi yang digunakan akan berbeda-beda.
2. Kunjungi website badan pajak dan retribusi daerah misalnya untuk kota Palembang yaitu dengan cara kunjungi situs Samsat PKB Prov. Palembang, Sumsel
3. Gunakan USS Code yang biasa digunakan melalui HP anda masing-masing, yaitu dengan mengetikkan *368*1# atau bisa juga dengan SMS ke nomor 8893