Bukti yang Dibawa ICW Saat Laporkan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Bareskrim Atas Dugaan Gratifikasi

Bukti yang Dibawa ICW Saat Laporkan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Bareskrim Atas Dugaan Gratifikasi

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNSUMSEL.COM - Belum selesai masalah 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.

Kini, Ketua KPK, Firli Bahuri harus kembali ditimpa masalah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.

ICW juga membawa sejumlah barang bukti terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter yang dilakukan Firli.

Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, barang bukti yang dibawa berupa bukti nominal harga penyewaan helikopter.

Hasilnya, memang terdapat selisih dari harga normal.

"Bukti yang kami sampaikan tadi berupa korespodensi antara ICW dengan salah satu penyedia helikopter."

"Dan kami pun mengidentifikasi berdasarkan akta perusahaan yang dimiliki oleh PT Air Pasific Utama," kata Wana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Wana menyampaikan, Firli Bahuri diduga memiliki konflik kepentingan dengan salah satu komisaris PT APU berinisial RHS.

Dia sempat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta.

"Kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait motif penerimaan diskon ini."

"Tapi yang pasti secara background tahun 2018 Firli menjadi Deputi Penindakan, kemudian di tahun yang sama itu kasus Meikarta sedang ditangani."

"Apakah ada kaitannya itu kami belum menindaki lebih lanjut," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya juga memiliki bukti Firli tak melaporkan telah menerima gratifikasi tersebut.

Hal itu juga telah terbukti dalam sidang kode etik Firli Bahuri di Dewan Pengawas KPK.

"Dalam konteks gratifikasi, ada jangka waktu 30 hari untuk melaporkan."

"Namun kami tidak mendapatkan informasi dari pemberitaan atau informasi lainnya, bahwa Firli melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut."

"Itu pun juga telah terbukti dalam kode etik bahwa dia melanggar sanksi ringan," bebernya.

Sebelumnya, ICW melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.

Laporan itu atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2021.

Laporan ini didaftarkan oleh Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah, ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana.

Wana mengungkapkan, kasus ini memang sempat ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam sidang itu, Firli diduga tidak menyampaikan harga sewa penyewaan helikopter yang sesuai harga aslinya.

Dalam sidang etik tersebut, Firli mengklaim menyewa helikopter tersebut seharga Rp 30,8 juta selama 4 jam, dari PT Air Pasific Utama (APU).

Namun informasi yang diterima ICW justru berbeda.

Menurutnya, harga sewa helikopter tersebut sejatinya Rp 39,1 juta per jam, atau seharga Rp 172,3 juta selama 4 jam. Selisih pembayaran inilah yang diduga gratifikasi oleh Firli.

"Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian, yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon diterima oleh Firli."

"Dan kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa heli tersebut," ungkapnya.

Wana mengendus ada konflik kepentingan perihal kenapa harga yang diberikan PT APU kepada Firli terkesan berbeda dari harga aslinya.

"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi, Neneng, terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta."

"Dalam konteks tersebut, kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga telah melanggar pasal 12 B UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ketua KPK, Firli Bahuri Ditimpa Masalah Lagi, Dilaporkan ke Bareskrim Usai Diduga Terima Gratifikasi

Baca juga: Kembali Memanas, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Bakal Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Cuma Diberikan Sanksi Teguran Tertulis

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku pasrah diputus bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Ia mengaku menerima putusan Dewan Pengawas KPK yang dijatuhkan pada dirinya.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman."

"Dan tentu putusan saya terima, dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu, terima kasih," ucapnya usai mendengarkan putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik lantaran naik helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang beberapa waktu lalu.

Meski dinyatakan bersalah atas perbuatannya, Firli Bahuri hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya."

"Dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku."

"Dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (24/9/2020).

Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, Firli Bahuri disebut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

Kemudian, Firli Bahuri sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan, malah melakukan hal yang sebaliknya.

Sedangkan hal yang meringankan, Firli Bahuri belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

"Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," imbuh anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.

Dalam laporan melalui e-mail tertanggal 24 Juni 2020, MAKI menyebut Firli Bahuri diduga telah melanggar kode etik atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sabtu (20/6/2020).

Aduan ini merupakan laporan kedua atas kegiatan Firli Bahuri di Sumsel.

Aduan pertama adalah dugaan melanggar protokol Covid-19 terkait tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.

"Bahwa perjalanan dari Palembang menuju Baturaja menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Boyamin mengatakan, Firli Bahuri patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah.

Karena, menurut Boyamin, mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil.

"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf," katanya.

Boyamin melanjutkan, helikopter yang digunakan adalah jenis mewah atau helimousin, karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

"Bahwa Firli Bahuri terlihat tidak memakai masker ketika sudah duduk di dalam helikopter."

"Yang tentunya ini bisa membahayakan penularan kepada atau dari penumpang lain termasuk kru dalam pesawat helikopter," tuturnya.

Hal ini, kata Boyamin, bertentangan dengan pernyataan Firli Bahuri yang hanya mencopot masker sejenak ketika bertemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Hal ini bisa diartikan Firli Bahuri tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter," cetusnya.

MAKI menduga Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Sabtu (20/6/2020) lalu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli Bahuri, termasuk saat Firli Bahuri menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.

"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," beber Boyamin, Rabu.

Dalam dokumen Civil Aircraft Register Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan tahun 2019 yang dilihat Tribunnews, heli berkode PK-JTO itu dioperatori oleh PT Air Pacific Utama.

Helikopter milik perusahaan yang beralamat di Singapura, Sky Oasis Pte Ltd itu, teregistrasi sejak 17 Maret 2015 dan berakhir pada 16 Maret 2018.

Sejumlah foto helikopter dengan nomor registrasi PK-JTO dipampang di laman perusahaan yang beralamat di Cyber Park Lippo Karawaci, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Di dalam keputusan pimpinan KPK, jelas diatur Ketua KPK dilarang menerima bantuan dari siapapun.

Pengaturan mengenai kode etik pimpinan KPK sudah termaktub di dalam keputusan pimpinan KPK nomor KEP-06/P.KPK/02/2004.

Di dalam dokumen setebal enam halaman itu tercantum poin-poin apa saja yang dilarang untuk diterima atau dilakukan oleh pimpinan KPK.

Seperti yang tercantum di Pasal 6, ada 22 poin yang wajib diketahui oleh pimpinan KPK dan empat poin yang dilarang dilakukan. Keempat poin tersebut adalah:

1. Menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan;

2. Menerima imbalan berupa uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK;

3. Meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK;

4. Bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun.

Di dalam peraturan itu pula tertulis tidak ada toleransi bila pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu ada sanksi tegas bila terbukti bersalah. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat derajat kesalahannya. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Barang Bukti yang Diserahkan ICW Saat Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved