Berita Bisnis

4 Penyebab Klaim Asuransi Mobil Sering Ditolak, Termasuk Karena SIM Mati

Tidak semua konsumen paham jenis asuransi dan cara klaimnya sehingga tidak jarang saat membeli polis asuransi mereka hanya membeli saja.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Customer service asuransi Astra tengah melayani konsumen yang akan mengurus asuransi kendaraannya, Kamis (3/6/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengasuransikan kendaraan menjadi bagian penting karena sebagai aset berharga yang wajib dilindungi agar tetap aman terjaga dan jika sewaktu-waktu hal yang tidak diinginkan terjadi kendaraan tetap aman terlindungi.

Tidak semua konsumen paham jenis asuransi dan cara klaimnya sehingga tidak jarang saat membeli polis asuransi mereka hanya membeli saja tapi saat akan diklaim terjadi kendala.

Kepala Cabang Asuransi Astra Palembang Andi mengatakan, syarat klaim asuransi mobil itu sangat mudah hanya butuh tiga dokumen saja KTP pemegang polis asuransi, SIM pengemudi terakhir atau saat terjadi kecelakaan dan STNK kendaraan yang diasuransikan.

Meski syaratnya mudah namun masih ada saja sejumlah kasus klaim ditolak karena tidak bisa memenuhi ketiga syarat tersebut.

Andi mengatakan kendala yang paling umum ditemui yakni SIM mati atau pengemudi terakhir yang mengemudikan kendaraan tidak memiliki SIM sama sekali.

Biasanya pemegang polis tahu pengemudi terkahir tidak memiliki SIM atau SIM nya mati sehingga menggantikannya dengan SIM orang lain.
Namun, setelah ditelusuri oleh pihak asuransi ketahuan bohong menggunakan SIM orang lain.

Kendala klaim ditolak yang berhubungan dengan SIM juga biasanya ada SIM namun masa berlakunya sudah habis, atau SIM tidak sesuai peruntukannya.

Misalnya saja SIM kendaraan pribadi tapi mengemudikan mobil berat yang memerlukan SIM golongan lainnya. Atau SIM C padahal mengemudikan mobil.

Alasan klaim asuransi kerap ditolak lainnya yakni polis asuransi untuk kendaraan pribadi namun digunakan untuk keperluan mobil komersil.

Misalnya saja polis asuransi mobil pribadi tapi mobilnya digunakan sebagai taksi online atau travel sehingga klaim ditolak.

Sebab untuk mobil komersil tersedia asuransi khusus untuk mobil komersil dan tidak bisa diberlakukan untuk mobil pribadi.

Alasan klaim asuransi lainnya yang kerap ditolak yakni mobil sudah dipindah tangankan ke orang lain tanpa sepengetahuan leasing. Kasus ini kerap terjadi pada mobil yang dibeli dengan cara kredit melalui leasing.

Padahal seharusnya bisa dilaporkan ke leasing bahwa mobil sudah dipindah tangankan sehingga saat mengurus asuransinya juga tidak ada kendala karena leasing memberikan surat pemberitahuan lada asuransi agar nama pemegang polis diubah.

"Kalau mobil sudah pindah tangan tanpa sepengetahuan leasing kan beda nantinya nama pemegang polis dengan syarat yang diajukan klaim sehingga tidak akan bisa diklaim," jelas Andi saat ditemui di kantornya, Kamis (3/6/2021).

Alasan umum lainnya klaim ditolak yakni penggelapan. Contohnya mobil milik sendiri kemudian dipinjam teman atau orang lain dan kemudian tidak pernah dikembalikan. Saat akan klaim asuransi karena ada kecelakaan klaimnya otomatis akan ditolak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved