Sikap Tegas KPK Kepada Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Usai Mangkir Saat Dipanggil

Sikap Tegas KPK Kepada Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Usai Mangkir Saat Dipanggil

Editor: Slamet Teguh
(Azka/nvl (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus suap yang menyebut nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin nampaknya masih akan terus berlanjut.

Yan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil kembali Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju.

Azis diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5/2021) lalu. 

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Dalam kasus ini, KPK menduga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin serta secara tunai dengan total mencapai Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.

Baca juga: Nasib Para Pimpinan KPK yang Akan Dipanggil Komnas HAM Terkait Soal TWK Alih Status Pegawai KPK

Baca juga: Larissa Chou Mantap Ceraikan Alvin Faiz, Pengusaha Muda Roja Fitridayani : Kamu Hebat Ca

Pemanggilan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini.

Azis diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Robin dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

Selain di Tanjungbalai, Robin dan Azis diduga pernah berkongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

Dalam pertimbangan putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menangani pelanggaran etik Robin disebutkan Azis memberikan uang sebesar Rp3,15 miliar kepada Robin.

Uang itu terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Ali menegaskan, sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik, selain sidang etik yang memutuskan memberhentikan secara tidak hormat atau memecat Robin sebagai pegawai KPK, lembaga antirasuah juga terus mengusut dan menuntaskan proses hukum yang menjerat Robin.

Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved