Berita Prabumulih
Buntut Penghentian Proyek Exit Tol Prabumulih, Kades Karangan Beri Klarifikasi, Subkon Lapor Polisi
Kepala Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih, Salyadi Susanto menjelaskan aksinya menghentikan pengerjaan exit tol.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pasca viral pemberitaan menyetop proyek jalan tol tepatnya di zona 6 exit tol di Prabumulih, Kepala Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih, Salyadi Susanto menggelar jumpa pers, Rabu (2/6/2021).
Kades Karangan dalam jumpa pers mengakui dirinya menyetop pengerjaan proyek tol di zona 6 exit tol disebabkan beberapa alasan para pekerja lokal tidak dibayarkan gaji selama dua bulan.
"Memang benar ada penyetopan namun karena beberapa alasan yakni pekerja saya desa karangan atau pekerja lokal tidak mendapat gaji selama 2 bulan.
Apakah ini perusahaan yang dikatakan perusahaan bonafit atau perusahaan besar yang bisa memberikan kesejahteraan untuk masyarakat lokal. Ini yang saya pertanyakan," ungkap Kades Karangan didampingi Kapolsek RKT, Iptu Kosim ketika memberikan keterangan dihadapan sejumlah wartawan.
Salyadi menuturkan, untuk humas desa Rp 3,5 juta perbulan belum dibayar sementara untuk pekerja lokal sebesar Rp 3 juta perbulan baru dicicil 2 juta.
"Jadi humas belum dan pekerja baru dicicil Rp 1 juta dan Rp 1 juta jadi baru Rp 2 juta. Ini yang kami pertanyakan kenapa tenaga kerja lokal kami tidak mendapat hak mereka. Itu alasan saya (menyetop)," tuturnya.
Baca juga: Oknum Kades Hentikan Pengerjaan Exit Tol di Prabumulih, Diduga Soal Permintaan Insentif
Disinggung berapa banyak tenaga kerja yang dilibatkan perusahaan, Salyadi menuturkan masalah tenaga kerja lokal hanya ada 5 orang dimana 4 orang pekerja dan 1 orang humas desa.
"Jadi kalau dalam berita itu ada 60 persen itu salah dan tidak benar ," lanjutnya.
Ditanya terkait insentif, Kades Karangan itu mengatakan mengenai insentif sudah menjadi kesepakatan awal dengan perusahaan dan tidak hanya kepala desa namun juga ada insentif bhabinkamtibmas dan bhabinsa.
"Kita sama-sama tau di tiap daerah dan tiap wilayah itu punya pemimpin. Mereka telah berjanji untuk kades, bhabinsa dan bhabinkamtibmas itu mempunyai insentif.
Sebenarnya kami mempertanyakan kesepakatan itu walaupun kesepakatan itu dibuat tanpa tertulis atau hanya lisan namun kalau ada pihak perusahaan pasti mereka akan mengaku ada kesepakatan itu," bebernya.
Disinggung kapan kesepakatan dibuat, Salyadi mengaku jika kesepakatan dibuat awal Januari 2021 dengan Humas PT Tembesi dan hal itu merupakan inisiatif pihak perusahaan.
"Dalam kesepakatan lisan itu dengan besaran Rp 5 juta perbulan untuk kades, Rp 3,5 juta perbulan untuk Humas desa, Rp 3 juta untuk pekerja harian. Setiap bulan dan tidak ada kendala Februari Maret," lanjutnya.
Lebih lanjut Salyadi menuturkan, jika penyetopan operasional tidak betul namun dirinya pernah membicarakan kalau tidak ada kesepakatan stop saja dulu pekerjaan dan ternyata sudah distop namun saat ini sudah operasional kembali.
"Saya hanya lewat telpon dan waktu itu saya di Palembang, dala. berita ada pengancaman mau pecahkan hp yang saya tanya hp siapa yang mau saya pecahkan," tambahnya berharap perusahaan memenuhi kewajiban pekerja.
Baca juga: Ada Fasilitas Umum Rusak, Walikota Prabumulih Ridho Minta Langsung Lapor
Sementara itu,Kapolsek RKT, Iptu Kosim memastikan permasalahan penyetopan proyek nasional tol tidak akan terulang di wilayah hukum dipimpinnya.
"Masalah insentif atau apa itu bukan urusan kita dan kita tidak tau menahu, jelasnya kejadian (penyetopan) tidak akan terulang apalagi ini proyek nasional," tegasnya.
Terpisah, Burhanudin selaku Operasional Manajer PT Tembesi Bangun Perkasa yang menyanggapi pernyataan kepala desa mengaku mempersilahkan pernyataan tersebut.
"Kami dari pihak perusahaan memiliki bukti-bukti baik WA (Whatsapp) kades yang meminta isentif untuk Kades, BPD, Kadus, serta perangkat desa," ungkapnya kepada wartawan.
Perusahaan PT Tembesi Bangun Perkasa akan melaporkan tindakan pengancaman oknum kades terhadap pekerja perusahaan fan menyerahkan segala persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kita serahkan (laporkan-red) penanganan kasus ini ke Polda Sumsel, Karena ini merupakan proyek strategis nasional negara, jadi jika ada yg menghalangi dan menghambat kita serahkan kasusnya kepihak kepolisian," bebernya seraya berharap kedepannya kasus seperti ini tidak terjadi lagi