Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan? Paling Cepat Awal Juni 2021

Dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Gaji ke-13 untuk PNS, Polri, TNI dan pensiunan akan cair dalam waktu dekat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Gaji ke-13 untuk PNS, Polri, TNI dan pensiunan akan cair dalam waktu dekat.

Pencairan paling cepat dilakukan awal Juni 2021 atau berbarengan dengan pencairan gaji bulan Juni.

Sebelumnya, PNS, Polri, TNI dan pensiunan telah menerima tunjangan hari raya (THR).

Dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB, Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Di dalam PP No 63 tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Baca juga: Indonesia Dikabarkan Tak Dapat Kuota Haji 2021, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini. Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima tahun 2021:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

Anggota Rp 7.993.000

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved