Ini PDF Perpol No 5 Tahun 2021 dan Cara Penghitungan Poin Pelanggaran Lalulintas, SIM Bisa Dicabut

Poin ini adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu li

Editor: Wawan Perdana
Korlantas Polri
Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Polisi saat ini sedang menyosialisasikan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) nanti bisa dicabut sementara, atau tidak bisa lagi memperpanjang SIM apabila mencapai akumulasi poin yang telah ditentukan.

Poin dihitung berdasarkan jenis setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Besaran poin berbeda-beda tergantung dengan jenis pelanggaran.

Perpol tersebut ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Ini Link PDF Perpol Nomor 5 Tahun 2021 

Aturan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama 6 bulan semenjak aturan terbit.

Sosialisasi dilakukan sembari menunggu jukrah penerapan.

"Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan," ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/5/2021).

Dalam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin. Poin ini adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Setiap perilaku pemilik SIM akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM.

Pemberian poin akan dilakukan oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas. Sanksi hingga pencabutan SIM dapat dikenakan jika poin pelanggaran memenuhi syarat akumulasi.

Rincian poin pelanggaran SIM

Poin akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

1. Pelanggaran lalu lintas Poin untuk pelanggaran lalu lintas terdiri dari 3 jenis, yakni: 5 poin 3 poin 1 poin

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved