Ini PDF Perpol No 5 Tahun 2021 dan Cara Penghitungan Poin Pelanggaran Lalulintas, SIM Bisa Dicabut

Poin ini adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu li

Editor: Wawan Perdana
Korlantas Polri
Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Adapun, mereka yang telah mencapai poin 18, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika ada masa waktu sanksi pencabutan SIM dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka saat masa tersebut berakhir maka pemilik SIM bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.

Syaratnya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved