Berita Pagaralam
Hutan Lindung di Pagaralam Beralih Fungsi Jadi Kebun Kopi, KPH X Dempo Keluarkan Imbauan
Puluhan Hektar Hutan Lindung Gunung Patah di wilayah Rimba Candi, Kecamatan Dempo Tengah beralih fungsi menjadi kebun kopi.
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) wilayah X Dempo menemukan seluas 40 hektare lahan hutan lindung Gunung Patah di wilayah Rimba Candi, Kecamatan Dempo Tengah beralih fungsi menjadi kebun kopi.
Hal ini ditemukan pihak KPH X Dempo saat timnya melakukan peninjauan kelokasi berdasarkan laporan dari masyarakat. Benar saja, saat tiba dilokasi pihak KPH X Dempo menemukan hutan lindung yang telah menjadi lahan kebun Kopi.
Kepala KPH X Dempo, Hery Mulyono mengatakan, bahwa hal in diketahui setelah ada informasi dari laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi kawasan hutan lindung.
Baca juga: Kasus Meninggal Dunia Saat Positif Corona di Pagaralam Kembali Bertambah
"Saat mendapat laporan itu, kami bersama Polhut langsung kelokasi. Dilokasi memang sudah banyak hutan lindung yang menjadi lahan kopi. Bahkan kami mendapati sudah sejumlah pondok tinggal disana," ujarnya.
Diperkirakan sekitar 40 hektar hutan lindung sudah beralih fungsi menjadi kebun kopi.
Bahkan kondisi hutan lindung sudah gundul.
"Saat melihat ini kita langsung melakukan tindakan tegas dengan merobohkan semua pondok dan mencari siapa pelaku perusak hutan tersebut," tegasnya.
Baca juga: Jalanan di Kota Pagaralam Dipasangi CCTV, Ipda Peri Apriyanto Jelaskan Tujuannya
Namun, saat petugas melakukan penyisiran di lokasi perambahan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku perusak hutan.
"Sepertinya mereka sudah tahu jika petugas aka kelokasi jadi kita tidak menemukan pelaku disana," katanya.
Terkait hal ini pihak KPH X Dempo langsung mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh masyarakat Pagaralam bahwa berdasarkan UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 masyarakat dilarang mengerjakan atau menggunakan dan menduduki kawasan hutan lindung secara tidak sah atau melakukan perambahan.
"Masyarakat dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung dengan radius jarak 100 meter dari kiri kanan hutan lindung serta tidak boleh membakar hutan, melakukan aktivitas penambahan jika tidak ada izin dari pejabat sekelas menteri," ungkapnya. (SP/WAWAN)