Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom, Abdee Slank Berpengalaman Pegang Jabatan Tinggi, Ini Buktinya

Susunan dewan direksi dan komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dirombak habis-

Editor: Moch Krisna
Kolase Tribun Jabar
Abdee Slank 

TRIBUNSUMSEL.COM- Susunan dewan direksi dan komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dirombak habis-habisan.

Melansir Kompas.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom yang diselenggarakan pada Jumat (28/5/2021).

Dalam agenda tersebut, mantan bos Inter Milan itu memberhentikan Rhenald Kasali dari Komisaris Utama, Marsudi Wahyu Kisworo dan Chandra Arie Setiawan dari Komisaris Independen, serta Alex Denni dan Ahmad Fikri Assegaf dari posisi Komisaris.

Sebagai gantinya, Erick Thohir mengangkat sejumlah orang untuk mengganti jabatan kosong di PT Telkom.

Salah satu yang menarik perhatian adalah adanya pentolan grub Band Slank dalam susunan baru tersebut.

Dilansir dari TribunJakarta.com, gitaris grup Band Slank, Abdi Negara diangkat menjadi komisaris PT Telkom Indonesia.

Diitunjuknya sang gitaris Slank sebagai Komisaris Telkom, membuat publik bertanya-tanya mengenai kapasitas dan pengalamannya.

Pasalnya, Abdee Slank selama ini dikenal luas sebagai sosok musisi yang juga tak jarang lagu-lagunya memberikan kritikan ke pemerintah.

Namun, mendadak dirinya berada di kubu pemerintahan, plus diberikan jabatan sebagai Komisaris Telkom.

Abdee sendiri ditunjuk sebagai Komisaris PT Telkom setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan Telkom pada Jumat (28/5/21).

Setelah resmi menjadi Komisari Telkom sejumlah tugas penting juga akan diemban oleh Abdee Slank.

Menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Di dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, Dewab Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum.

Atau secara khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada direksi.

Pasal 108 aturan tersebut pun merinci mengenai tugas dari anggota dewan komisaris, yakni melakukan pengawasan dan kebijakan pengurusan.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved