Arti Kata
Arti Doxing yang Sedang Ramai di Media Sosial, Bahaya Karena Berujung Pidana dan Dilindungi UU ITE
Baru-baru ini istilah doxing sedang ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia. Berawal dari salah satu influencer yang membuat sayembara data sebuah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Arti Doxing yang Sedang Ramai di Media Sosial, Bahaya Karena Berujung Pidana dan Dilindungi UU ITE.
Baru-baru ini istilah doxing sedang ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia.
Berawal dari salah satu influencer yang membuat sayembara data sebuah akun yang berkomentar tidak enak di postingan instagramnya.
Pada instagram insfluencer itupun diperlihatkan bahwa ada beberapa orang yang telah memberikan data.
Nah, pemberian data yang diberikan kepada influencer dan disebarkan di akun instagramnya tersebut takutnya adalah doxing.
Pengertian Doxing
Secara bahasa arti doxing adalah sebuah tindakan meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi berbasis internet tanpa persetujuan pemiliknya..
Doxing berasal dari kata dox yang merupakan singkatan dari dokumen.
Perilau doxing merupakan salah satu tindakan yang bisa berujung pidana.
Ketentuan ini salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.
Berikut kutipan Pasal 26 UU No 19/2016:
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.