Berita Ogan Ilir

Reaktif Swab Antigen, Dua Pengendara Diminta Putar Balik di Pos Penyekatan Gerbang Tol Kramasan

Petugas pun meminta dua pengendara tersebut putar balik dan tidak melakukan perjalanan sebelum menuntaskan isolasi mandiri.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
Polres Ogan Ilir
Petugas memeriksa kendaraan di pos penyekatan Gerbang Tol Kramasan, Pemulutan, Ogan Ilir, pada Jumat (28/5/2021) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Setelah masa larangan mudik berakhir, penyekatan di perbatasan maupun akses masuk suatu wilayah tetap diberlakukan.

Di Gerbang Tol Kramasan, Pemulutan, petugas dari Polres Ogan Ilir tetap menyeleksi kendaraan yang melintas.

Hasilnya, dua orang pengendara dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil swab antigen pada Jumat (28/5/2021) malam.

"Semalam ada dua pengendara yang reaktif Covid-19 setelah menjalani tes di pos penyekatan Gerbang Tol Kramasan," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui rilis yang diterima TribunSumsel.com, Sabtu (29/5/2021).

Dua orang reaktif tersebut mengaku berasal dari Palembang hendak menuju Kayuagung.

Petugas pun meminta dua pengendara tersebut putar balik dan tidak melakukan perjalanan sebelum menuntaskan isolasi mandiri.

Baca juga: Truk Patah Srumbung di Jembatan Payakabung OI Dievakuasi Semalam, Lalin Indralaya-Prabumulih Lancar

Baca juga: Viral Polisi Gadungan di Palembang, Bawa Kabur Sepeda Motor Tukang Ojek Pengkolan, Pelarian Berakhir

Petugas memeriksa kendaraan di pos penyekatan Gerbang Tol Kramasan, Pemulutan, Ogan Ilir, pada Jumat (28/5/2021) malam.
Petugas memeriksa kendaraan di pos penyekatan Gerbang Tol Kramasan, Pemulutan, Ogan Ilir, pada Jumat (28/5/2021) malam. (Polres Ogan Ilir)

"Jika menunjukkan reaktif Covid-19, tentunya harus putar balik dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," terang Yusantiyo.

Sebelum diminta putar balik, petugas mendata terlebih dahulu kedua pengendara tersebut.

Baca juga: Mulutnya Berbusa, Siswi SMP Meninggal Dunia setelah Dinikahkan Secara Siri, 2020 Sempat Menolak

Baca juga: Nenek 63 Tahun di Prabumulih Gigit Tangan Tetangga Gegara Dilarang Ambil Air, Kini Berbuntut Panjang

Yusantiyo mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dari potensi penularan virus dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kemudian jika ingin bepergian, pastikan bawa surat keterangan negatif Covid-19. Jika tidak, petugas kami akan melakukan prosedur pemeriksaan karena kita ingin memutus penyebaran Covid-19," kata Yusantiyo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved