Arti Kata

Arti dari Khitbah dan Perbedaannya Dengan Pertunangan, Setiap Muslim Haru Tahu

Dalam proses menuju pernikahan, terapat istilah "Khitbah" yang harus dilakukan oleh laki-laki yang hendak menikah dengan lawan jenisnya.

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
Tribun Sumsel
Arti dari Khitbah dan Perbedaannya Dengan Pertunangan 

Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.

Perbedaan dengan Pertunangan

Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita, namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima.

Pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan itu untuk beberapa waktu.

Apabila khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi perempuan yang berstatus makhthubah (مخطوبة), yaitu wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah dipertunangkan.

Baca juga: Apa Arti Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Haram dalam Agama Islam? Ini Pengertian Singkatnya

Baca juga: Pengertian Taaruf, Identik Dengan Proses Mencari Pasangan, Ternyata Ini Artinya, Milenial Harus Tahu

Baca juga: Pengertian Istiqomah, Secara Bahasa dan Agama yang Perlu Dipahami Semua Muslim

Sedangkan tunangan adalah sebuah proses menjalin kometemen antara seorang laki-laki dan perempuan yang dicintai, biasnya di tandai dengan saling bertukar cincin sebagai tanda ikatan tunangan.

Itulah pengertian dari Khitbah secara bahasa dan umum, serta perbedaannya dengan pertunangan, yang perlu untuk diketahui. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved