Berita PALI
Jebol Dinding PT Proteksindo Lalu Curi Komputer dan Tabung Oksigen, Remaja PALI Dibekuk Polisi
Idham Holik (20) warga Desa Sungai Ibul ditangkap Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI karena terlibat pencurian di PT Proteksindo.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Idham Holik (20 tahun) warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI.
Pemuda putus sekolah ini ditangkap tak jauh dari kediamannya, Kamis (20/5/2021) kemarin, lantaran terlibat aksi pencurian di PT Proteksindo.
Tersangka Holik melancarkan aksinya ditemani dengan dua (2) orang temannya yang masih dalam pengerjaan polisi (DPO) berinisial An dan Wr.
Baca juga: Cara Menanam, Merawat Tanaman Anggur Hingga Panen, Tips dari Petani Anggur di PALI
Ketiga tersangka telah menjebol dinding milik perusahaan, lalu masuk ke dalam kantor dengan membawa lari dua unit komputer dan satu tabung oksigen.
Menurut Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian berdasarkan hasil penyelidikan usai menerima laporan Tim Elang pimpinan Kanit Reskrim Ipda Bambang SH berhasil mengamankan tersangka Idham.
Dijelaskan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu tabung yang dicuri dari perusahaan.
Sementara, untuk kedua teman tersangka yang belom tertangkap masih dalam pengejaran pihaknya.
"Modusnya ketiga tersangka ini menjebol dinding perusahaan lalu membawa kabur barang-barang yang ada di kantor tersebut," ungkap Alpian, Jumat (28/5)2021).
Baca juga: Video Pelaku Penipuan Lelang Arisan Online Kabur, Puluhan Warga PALI Rugi Rp 1,5 Miliar
Sementara, tersangka Idham mengaku bahwa saat beraksi ia hanya berperan mengawasi situasi didepan kantor.
Sementara kedua temannya An dan Wr masuk kedalam kantor.
"Hasilnya Rp300 ribu kaki bagi tiga. Jadi saya mendapat bagian Rp100 ribu. Saya baru kali ini ikut aksi pencurian," katanya.
Selanjutnya tersangka dijerat pasal 363 KUHP ini harus menjalani dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara