Dewan Pengawas KPK Bicara Tentang Nasib Firli Bahuri Cs Atas Dugaan Pelanggaran Etik Soal TWK

Dewan Pengawas KPK Bicara Tentang Nasib Firli Bahuri Cs Atas Dugaan Pelanggaran Etik Soal TWK

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers kasus suap dana batuan sosial (Bansos) Covid-19, Minggu (6/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi tubuh KPK hingga kini masih terus berlanjut.

Bahkan, kini polemik tersebut telah memasuki babak baru.

Hal itu terjadi karena 51 pegawai KPK resmi dipecat sementara 24 lainnya akan dibina.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan masih memproses laporan yang dilayangkan terhadap pimpinan KPK, Firli Bahuri cs.

Sebagaimana diketahui 75 pegawai yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan pimpinan KPK ke Dewas KPK.

"Masih dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).

Albertina belum membalas saat ditanya soal kapan pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan saksi dalam dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cs.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan sejumlah pegawai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Dapat Fakta Baru yang Tak Muncul di Publik soal Alih Status Pegawai KPK

Baca juga: Kapolri Tak Bisa Tarik Firli Bahuri Dari KPK, Tak Ada Alasan Memberhentikan Firli Dari Jabatannya

Baca juga: Novel Baswedan Kembali Panas, Sebut Bukan Sekadar Pegawai KPK Kehilangan Pekerjaan, Tapi Masalah HAM

Laporan dilakukan karena pimpinan KPK dianggap melanggar sejumlah kode etik dalam pelaksanaan TWK.

Pegawai menduga pimpinan tidak jujur mengenai TWK.

Sebab, sebelum tes dilakukan, pimpinan menyebut bahwa hasil tes tidak akan berpengaruh pada status pegawai.

Namun nyatanya 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos malah dinonaktifkan.

Selain itu, pegawai menuding pimpinan sewenang-wenang dalam pelaksanaan TWK.

Pegawai juga menilai terjadi dugaan pelecehan seksual dalam rangkaian tes.

Dugaan pelecehan itu berbentuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai.

Novel mengatakan khawatir bahwa TWK itu diselenggarakan hanya untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang vokal mengkritik kebijakan Firli.

Penyingkiran dilakukan dengan melalui tes tersebut.

Novel mengaku juga sedih bahwa harus melaporkan pimpinan lebih dari sekali.

Ia bercerita bahwa salah satu pimpinan sudah pernah diperiksa dan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Novel Baswedan mengatakan pimpinan KPK seharusnya bisa menjaga etika profesi dan berbuat sebaik mungkin dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Sekali lagi saya katakan, ini suatu keprihatinan," kata Novel di kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2021).

Ia berharap Dewan Pengawas KPK bisa bersikap profesional memeriksa laporan mereka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Cs Soal TWK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved